BANJARMASIN, BBCOM - Terkait langkah apa yang akan dilakukan Pemkot Banjarmasin, setelah status Lurah Pelambuan berinisial R dimana statusnya dinaikkan menjadi tersangka oleh Tim Saber Pungli. Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin, Lukman Fadlun tidak berani telalu banyak berkomentar.
Sebab, dia beralasan hingga saat ini masih belum menerima surat pernyataan resmi yang dikeluarkan pihak berwenang atas dinaikkannya status lurah tersebut menjadi tersangka. "Kami belum mengetahui tentang status Lurah yang kini telah dijadikan tersangka, karena belum melihat suratnya," ucapnya, Kamis (24/8/2018).
Padahal menurut Lukman pihaknya selaku Bagian Hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan kepada pegawainya saat pegawai tersebut tersandung kasus hukum harusnya menerima surat tersebut, setalah dinyatakan menjadi tersangka.
Akan tetapi sayangnya, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima secarik kertaspun. Sehingga kesulitan untuk melakukan pengkajian kasus tersebut.
"Saya tidak bisa berkata lebih, namun kami terus melakukan pendampingan karena yang bersangkutan ASN Pemko Banjarmasin," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin James Fudhoi Yamin sudah menyatakan status Lurah Pelambuan naik menjadi tersangka dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan sporadik yang dilakuka R di Kantor Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Dari pengkajian kasus yang dilakukan Tim Saber Pungli yang terdiri dari Inspektorat Kota Banjarmasin, Polresta Banjarmasin, dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin ditemukan unsur pidana. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah dijadikan tersangka. Dari hasil paparan, kasusnya dinilai layak naik ke tingkat penyidikan," ucapnya.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [sbr]
Posting Komentar