BANJARMASIN, BBCOM - Pasca ditemukannya belasan jutaan butir obat - obatan ilegal di salah satu gudang di Teluk Tiram Kota Banjarmasin Selasa kemarin. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP datang langsung ke Banjarmasin untuk meinjau dan melakukan Konferensi Pers di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Di Banjarmasin, Rabu (6/9/2017) malam.
Diungkapkanya, jika obat - obatan ilegal yang ditemukan di Banjarmasin, Provinsi Kalsel ini merupakan temuan terbesar ke dua di Indonesia. setelah pihaknya juga menemukan obat-obatan ilegal di Serang, Provinsi Banten.
Diungkapkanya, jika obat - obatan ilegal yang ditemukan di Banjarmasin, Provinsi Kalsel ini merupakan temuan terbesar ke dua di Indonesia. setelah pihaknya juga menemukan obat-obatan ilegal di Serang, Provinsi Banten.
“Temuan di Banjarmasin ini merupakan terbesar kedua setelah Serang. Ini merupakan hasil operasi gabungan nasional pemberantasan obat dan makanan ilegal yang dilakukan oleh petugas dari Balai Besar POM Di Banjarmasin berkerja sama dengan Tim Khusus (Bakantan) Polresta Banjarmasin," ujarnya didampingi Kapolda Kalsel Brigjen Polisi Drs. Rachmat Mulyana, Kepala BBPOM Di Banjarmasin Drs Sapari Apt, M. Kes, serta Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Kalsel Siswansyah.
Tercatat, dari hasil temuan obat ilegal yang disita, ada 11.717.560 butir obat ilegal dengan berat 436 koli, atau setara dengan nilai ekonomi sekitar Rp43,6 miliar. Itu merupakan total dari 7.020.000 butir Zenith dengan berat 351 koli senilai Rp35,1 miliar, 4229.000 butir Trihexyphenidyl (THP) dengan berat 42 koli senilai Rp8,4 miliar, 149.600 butir Tramadol dengan berat 17 koli senilai Rp74,8 juta, dan 318.960 butir Seledryl dengan berat 26 koli senilai Rp31,8 juta.
Tonton videonya :
Menurut Penny, semua obat itu merupakan obat keras yang apabila disalah gunakan bisa berdampak pada halusinasi si pemakai. "Ini jelas obat - obatan ilegal. Karena berdasarkan catatan kami, Distributor khusunya Zenith ini sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu kita akan lebih intensif lagi berkerja sama penegak hukum," jelasnya
Sementara itu, Kapolda Kalsel Brigjen Polisi Drs. Rachmat Mulyana menerangkan, terkait Zenith yang saat ini diamankan merupakan milik tersangka berinisial CH yang sebenarnya saat ini sudah berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam. Sehingga CH akan kembali dikenakan tidak pidan setelah dirinya menghabiskan masa tahannnya nanti.
“Tersanga CH ini masih di dalam Lapas, yang pada periode sebelumnya sudah kita berkaskan saat ini pada tahap dua. jadi nanti begitu dia keluar tahap dua, kita hantam lagi dengan yang ke tiga ini. Biar kapok dia,” tegasnya.
Ditanya terkait tindakan hukum bagi pemakai, Kapolda mengaku hingga saat ini masih kesulitan untuk melakukan tindakan. Mengingat landasan hukum bagi si pemakai hingga kini masih belum ada.
Dia menghendaki, Pemerintah Provinsi Kalsel turut aktif dalam melakukan pencegahan pemakaian. Sebab tanpa adanya tindakan itu, pemberantasan penyalah gunaan Zenith akan terasa berat dilakukan.
“Kita minta juga kepada Pemda untuk membantu. Kalau kita terus lakukan penindakan terhadap pengedar, tanpa adanya tindakan serius bagi pemakai dari Pemda kan susah,” ujarnya.
Menangapi hal itu, Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Kalsel, Siswansyah, akan menidak lanjuti masukan dari Kapolda, dan sesegranya menyampaikan kepada kepala daerah.
Sedangkan untuk Pereaturan Daerah (Perda) terkait penyalah gunaan Zenith saat ini masih tahap revisi.
“Kita akan tindak lanjuti keingian Kapolda dan akan kita sampaikan ke Gubenur nanti. Dan saat ini sedang dilaksanakan revisi Perda terkait Carnophen ini,” katanya. [sbr]