BANJARMASIN, BBCOM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin
kembali melakukan penertiban mobil angkutan barang di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, Senin (9/10/2017).
kembali melakukan penertiban mobil angkutan barang di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, Senin (9/10/2017).
Dari hasil giat yang dilakukan bersama dengan pihak Satlantas Polsek Banjarmasin Utara sejak pukul 09.30 Wita sampai 11.30 Wita tersebut, setidaknya ada 24 unit mobil anggkutan barang yang mereka tilang.
"Jadi hari ini kita melakukan kegiatan rutin pengamanan mobil angkutan barang bersama Satlantas Banjarmasin utara. Ada 24 mobil yang kami tilang,dan dua yang diamankoan kepolisian karena tidak memilki STNK," ucap Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin M Yunus kepada Beritabanjarmasin.com.
Dia menjelaskan, Penertiban dilakukan terhadap mobil angkutan yang melanggar aturan tata tertib angkutan, seperti KIR yang sudah tidak berlaku, angkutan melebihi dimensi muatan, maupun yang tidak memiliki izin trayek.
"Selanjutnya diproses di Pengadilan. Itu bagi angkutan yang tidak memiliki KIR, perizinan, dan masalah dimensi," katanya.
Selain itu, kegiatan rutin yang dilakukan hingga Sabtu depan akan dilakukan di beberapa ruas jalan wilayah perbatasan Kota Banjarmasin. "Besok yang kita penertiban kita lakukan di kawasan Trisakti," ujarnya. [sbr]