BANJARMASIN, BBCOM - Sejak Senin lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin telah melakukan penertiban mobil angkutan barang di wilayah Kota Banjarmasin.
Dari hasil giat bersama pihak kepolisian di empat wilayah, yakni Banjarmasin Utara, Selatan, Barat, dan Tengah, ada 130 lebih mobil angkutan barang yang mereka tilang karena melanggar aturan.
"Hari ini giat terakhir bersama Polsek Banjarmasin Timur, di Jalan Pramuka pukul 10 ini," ucap Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dishub Kota Banjarmasin M Yunus di Balai Kota Banjarmasin, Senin (16/10/2017).
Baca: Dishub Amankan 24 Unit Mobil Anggkutan Barang
Dia menjelaskan, 130 angkutan barang yang mereka tilang rata-rata tidak memiliki izin trayek, KIR tidak berlaku, melebihi dimensi, serta atribut mobil yang tidak berfungsi, seperti lampu rem, lampu jalan dan kelengkapan lainya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, dia berharap para sopir, maupun pemilik angkutan bisa lebih mentaati aturan demi keselamatan bersama. "Karena semua ini, bersangkutan dengan keselamatan pengendara," pungkasnya. [sbr]