BANJARMASIN, BBCOM - Wakil Wali Kota Banjarmasin Hermansyah hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Markas Polda Kalimantan Selatan, Selasa (3/10/2017).
Hermansyah dipanggil oleh lembaga Anti Rasuah tersebut untuk memberi keterangan terkait seputar poses pembuatan Raperda penyertaan Modal PDAM Bandarmasih.
"Jadi kami menadapat pangilan untuk menjadi saksi terkait dengan Raperda Penyertaan Modal," ucapnya kepada BeritaBanjarmasin.com di bali kota.
Dia mengatakan, ada 12 pertanyaan dihadirikan tim penyidik KPK yang harus dia jawab, dengan durasi sekitar 5 jam. "Dari jam sepuluh pagi. kemudian istrahat zuhur dilanjutkan sampai setengah tiga," ujarnya.
Ia mengatakan kepada KPK, saat penggodokan Raperda, dirinya tidak berada di Banjarmasin. Sebab saat itu dia sedang memenuhi undangan salah satu perusahaan Jerman yang bergerak dibidang perpipaan.
"Kebetulan kita tidak ada ditempat, karena kita berangkat ke Jerman mendapat undangan dari perusahan yang ada disana berkaitan dengan alat pendekteksi kebocoran pipa," jelasnya.
Selain itu juga dijelaskanya jika pembuatan Raperda payung Penyertaan Modal PDAM Bandarmaih sudah sesuai aturan. Sebab, sebalumnya tim kajian investasi telah merekomndasikan jika PDAM memang maput mendapat penyertaan modal. Dikarenakan Perusahan berplat merah itu merupakan yang sehat.
"Kalau peroses kita jelaskan, seperti tim investasi sudah melakukan pengajakian. PDAM bisa mendapat Penyertaan Modal karena memang Perushaan Daerah itu sehat," imbuhnya.
Sebelumnya, Senin (2/9/2017). 13 orang anggota DPRD Kota Banjarmasin, dan 1 orang dari eksekutif juga sudah memenuhi panggilan KPK ke Mapoda Kalsel.
Mereka diundang KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam proses pengesahan Raperda Penyertaan Modal PDAM yang menjerat Ketua DPRD Kota Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Andi Effendi, Dirut PDAM Bandarmasih Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis. [sbr]