BANJARMASIN, BBCOM - Hingga saat ini banyak Partai Politik (Parpol) di Banjarmasin yang belum bisa melengkapi data dukungan keanggotaan sebagai sayarat daftar keikutsertaan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Bambang Budianto mengatakan, dari 20 Parpol yang terdata di KPU Banjarmasin, baru dua Parpol yang bisa melengkapi data dukungan keanggotaan.
"Yang sudah kita terima data dukungan keanggotaannya dari Perindo dan PDIP," ujarnya di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (12/10/2017).
Keterlambatan penyerahan muncul dikarenakan tidak siapnya Parpol terhadap penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dimana mereka harus melaporkan jumlah dukungan berserta data fisik anggota.
"Mereka melaporkan harus menyertakan
Copy e-KTP dan KTA seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, KPU kabupaten atau kota," jelasnya.
Baca: Parpol Keteteran Lengkapi Data Dukungan Keanggotaan, KPU Banjarmasin Tunggu Sampai Hari Akhir
Selain itu, Devisi Hukum Komisioner KPU Banjarmasin Khairul Nizam menambahkan, sebenarnya untuk syarat verifikasi Parpol hanya perlu memilki 647 dukungan keanggotaan. Hanya saja, Parpol cendrung gengsi jika angka dukunganya terlalu sedikit.
"Sempat Ada yanga datang ke kita, dan melaporkan kalau data dukungan keanggotaanya mencapai tujuh ribu orang. Akan tetapi ketika dimintai menunjukan bukti fisiknya tidak bisa. Terpaksa mereka kembali lagi," paparnya.
Untuk saat ini KPU Banjarmasin masih menunggu penyerahan data dukungan keanggotaan dari Parpol yang sudah menyatakan keikut sertaanya di Pemilu 2019 hingga batas akhir yang ditentukan pada tanggal 16 Oktober, pukul 24.00.
"Yang pasti kita tunggu saja lah sampai 16 Oktober nanti, jika ada perubahan batas waktu dari pusat ya kita ikuti. Tapi kalau tidak, berpa yang menyerahkan itulah yang pesertanya," pungkasnya. [sbr]