Banjarmasin, BBCom - Senin (29/1) Penyelesaian ganti rugi tanah di kawasan TPA Basirih selama kurang lebih 23 tahun nampak tanpa ujung setelah beberapa kali mengadu ke Pemerintah Kota selalu tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
(Aliansyah, DPRD Kota Banjarmasin Fraksi PKS/beritabanjarmasin.com) |
Penyelesaian ganti rugi tanah seluas 37 borong atau sekitar 1 hektar itu ternyata belum selesai.
Maskamah selaku pemilik tanah mengadu kepada DPRD Kota Banjarmasin yang langsung difasilitasi untuk bertemu dan mediasi ke Pemerintah kota, beliau hadir bersama anak – anak dan juga ketua RT 25 pada masa dahulu ketika awalnya sengketa tanah ini terjadi.
Rapat dilakukan di ruang DPRD kota Banjarmasin itu dipimpin langsung oleh Aliansyah selaku sekretaris komisi I beserta jajaran anggota dewan lainnya, dengan menghadirkan Bidang Aset Keuangan Daerah perwakilan Pemerintah kota.
Pihak Maskamah diwakili juru bicaranya ketua RT 25 pada masa itu yaitu H. Suriansyah mengatakan ada sebuah kejanggalan di bukti kuitansi yang ada.
“Sangat aneh di kwitansi tertulis kurang lebih sudah diterima 31 juta tetapi pihak Maskamah hanya menerima DP sebesar 7 juta melalui kelurahan pada masa itu dan 3 juta dari pengadilan sebagai tanda tali asih lalu kemana sisanya, karena sampai hari ini pihak mereka tidak menerima sisanya” ujarnya dengan nada emosi.
Pemerintah kota mempunyai jawaban yang kuat pula, melalui salah satu juru bicaranya Lukman Fadlun mengatakan Pemko memiliki data yang sah melalui kuitansi dan juga sumber-sumber yang sudah dilakukan di tahun 1995 tersebut.
“Sebenarnya secara data kami memiliki data yang kuat juga yaitu bukti-bukti kwitansi tanda terima uang kami menerima, namun mengenai benar ataupun tidaknya karna kami bukan yang terlibat langsung pada waktu itu jadi kami hanya berpedoman pada data yang kami miliki.” tandasnya.
Perdebatan diruang rapat terus berlangsung hingga pimpinan rapat Aliansyah mengemukakan usulan setelah mendengar dari beberapa pendapat bahwa penyelesaian ini bisa diselesaikan melalui Sidang Perdata.
“Baiklah, nampaknya ada beberapa hal yang dapat kita ambil dari rapat kita hari ini yaitu penyelesaian ini bisa diselesaikan dengan menggugat melalui sidang perdata dan Dewan siap membantu serta memfasilitasi untuk penyelesaian ini karena kami di Dewan sangat menginginkan permasalahan lama ini bisa terselesaikan dengan baik.” ujarnya.
Ditambah lagi pihak Pemko melalui jubirnya mengatakan siap mengganti apabila mereka terbukti bersalah dalam hal ini.
“Kami di pemko siap mengganti rugi apabila nanti ketika digugat melalui sdiang perdata kami kalah” tutupnya.
Rapat pun ditutup dengan kesepakatan permasalahan ini akan dibawa ke jalur hukum untuk diselesaikan. [Afs/Ayo]