Banjarmasin,
BBCom - Mahkamah Konstitusi
menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor
53/PUU-XV/2017.
"Menolak
permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah
Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa seperti
dilansir dihalaman Kompas.com (11/01).
(foto : Kompas.com) |
Partai
politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen
suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres
dan cawapres.
Putusan
MK ini pun menuai tanggapan dari beberapa tokoh di Banua, seperti yang dikatakan
oleh Fikri Hadin akademisi FH Unlam, “MK menganggap Presidential Treshold (PT)
sebuah keniscayaan dalam sebuah sistem presidensial. Kemungkinan besar tidak
banyak pasangan calon pada pemilu nantinya karena syarat yang harus dipenuhi
oleh parpol. Semoga saja putusan ini memang memperkuat sistem presidensial,” Tuturnya
Tanggapan
lebih berbeda disampaikan oleh Hendra Ketua DPD PKS Banjarmasin yang
mengatakan, “Pada dasarnya kami selalu menghormati putusan MK, walaupun PT yang
tetap 20% ini masih menyisakan rasa ketidakadilan, PT 20% akan mengerdilkan
demokrasi,” Pungkasnya.
Selain mengeluarkan putusan tentang Presidential Treshold, MK juga mengeluarkan putusan tentang Verifikasi faktual partai politik. [Kompas/Ayo]