Banjarmasin, BBCom – Sempat viral di Kalimantan Selatan seperti di kutip
dari Banjarmasin.tribunnews.com pasca
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan surat keputusan Nomor
441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya
Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) MCM menjadi tahap kegiatan
operasi produksi.
Keputusan tersebut dikeluarkan untuk penambangan di
wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang meliputi Kecamatan Batangalai Timur.
SK yang ditandatangani atas nama Menteri ESDM, Dirjen
mineral dan Batu bara, Bambang Gatot Ariyono, tertanggal 4 Desember 2017 lalu
itu, juga ditembuskan kepada Bupati HST, Bupati Tabalong dan Bupati Balangan
serta Direksi PT MCM.
Keputusan menteri tersebut, tentu saja membuat kaget
sekaligus menimbulkan kemarahan dari warga HST, yang selama ini dengan tegas
menolak alam HST dieksploitasi batu baranya, karena warga yakin penambangan tak
membuat rakyat sejahtera.
Tak tinggal
diam Galuh Harapan I Hulu Sungai Tengah tahun 2012, R. Amalia Septiani yang
juga mahasiswa Pascasarjana Hukum Unlam mengungkapkan ketidaksetujuannya
terhadap langkah penerbitan SK dari Menteri ESDM, “Tidak setuju dengan keputusan menteri ESDM itu, karena kita semua
tahu efek negatif dari batu bara itu gimana, lingkungan nantinya akan rusak,
semakin banyak penambangan batu bara semakin banyak bencana yg akan timbul. Karena
ini nantinya jadi masalah masyarakat setempat kalau lingkungan nya rusak dan
masyarakat pun akan jadi korban, siapa yg akan tanggung jawab,” tuturnya kepada
Beritabanjarmasin.com.
Senada
dengan hal tersebut, Suriyani warga Barabai yang juga aktivis KAMMI Barabai mengaku
keberatan dengan keluarnya ijin tambang ini,”Saya tegas menolak perut bumi
Murakata di eksploitasi. Karena mengingat lingkungan yang rusak akibat kegiatan
pertambangan di daerah lain tidak sebanding dengan sangat sedikitnya manfaat
yang dirasakan masyarakat luas. Kami yakin tambang hanya akan menguntungkan
segelintir orang saja.” Pungkasnya.
Warganet pun sempat membuat petisi di change.org agar Menteri ESDM membatalkan SK yang telah dikeluarkan, pantauan terkahir sabtu (13/01) petisi tersebut sudah ditanda tangani oleh 10.236 netizen. [Ayo]