(Foto : Berkas somasi dari Borneo Law Firm mengenai SK Menteri ESDM RI/Beritabanjarmasin.com) |
Banjarmasin, BBCom – Kamis (18/1) gelombang protes mengenai SK Menteri ESDM tentang ijin tambang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah masih berlanjut. Kali ini giliran dari Borneo Law Firm (BLF) yang memberikan somasi kepada Kementrian ESDM tentang Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 441.K/30/DJB/2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT. MANTIMIN COAL MINING (MCM) Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
Somasi ini dikeluarkan agar Menteri ESDM segera mencabut SK yang dikeluarkannya ujar M. Pazri selaku Presiden Direktur Borneo Law Firm ketika dikonfirmasi oleh Beritabanjarmasin.com.
Kemudian didalam somasi tersebut diterangkan bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 441.K/30/DJB/2017 tertanggal 4 Desember 2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT. MANTIMIN COAL MINING (MCM) Menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi jelas dapat merugikan harkat martabat Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah-Kalimantan Selatan, jelas dan terang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
“Tindakan Menteri ESDM yang menerbitkan Surat Keputusan tersebut adalah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara. Sehingga dengan demikan cukup beralasan jika SK harus dibatalkan.” Ujar M. Pazri kepada Beritabanjarmasin.com melalui sambungan pesawat telephone.
Terakhir ia mengatakan bahwa “Kami memberikan waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk membalas surat somasi ini secara tertulis, memberikan kepastian hukum kepada kami. Dan apabila tidak ada jawaban maka kami dan semua elemen masyarakat Kalimantan Selatan akan mengajukam perlawan dan Upaya Hukum Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.” tegasnya.
Sejak berita ini dirilis M. Pazri dan kolega sudah mengirimkan berkas somasi dengan tujuan Kementerian ESDM RI. [Afs/Ayo]