Pengamat Hukum Tata Negara di Banua desak Ketua MK Mundur | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 07 Februari 2018

Pengamat Hukum Tata Negara di Banua desak Ketua MK Mundur

Banjarmasin, BBCom - Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga penafsir tunggal konstitusi berada pada titik nadir.
(Ketua MK, Arief Hidayat/mahkamahkonstitusi.go.id)
Kehormatan lembaga ini akan jadi pertaruhan apabila ketua MK tetap nekat mempertahankan posisinya meskipun sudah terbukti dua kali melanggar etik.

Arief Hidayat, ketua MK diberi sanksi etik berupa teguran lisan sebanyak dua kali oleh Dewan Etik MK. Sanksi pertama jatuh pada tahun 2016 karena memberikan ketebelece kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono terkait dengan seorang jaksa muda dari Trenggalek, Jawa Timur. 

Pada 16 Januari 2018, Arief Kembali mendapatkan sanksi karena bertemu pimpinan komisi III DPR RI disebuah hotel di Jakarta untuk membahas pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.

"Salah satu indikator untuk mengukur kredibilitas dan kualitas lembaga negara adalah tingginya tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara tersebut, awal mulanya MK lahir sampai dengan pergantian ketua Prof. Mahfud lembaga  ini sangat di elu-elukan dan punya marwah kebanggaan, namun saat ini dengan terjadinya beberapa problem sampai terakhir ketika ketua MK Prof. Arief yang sudah kena dua kali masalah etik ini jelas warning," Jelas Ahmad Fikri Hadin Akademisi Hukum Tata Negara ULM.

Masih oleh Fikri dengan wibawa seorang hakim konstitusi tentu minimal harus mundur dari jabatan ketua, jangan sampai MK dipimpin oleh orang yang secara attitude kurang pantas. 

"Ini soal masa depan MK kalau lembaga negara sudah tidak mempunyai trust oleh masyarakat akhirnya lembaga negara tersebut tidak akan mempunyai wibawa yang akan bisa membawa ghiroh atau semangat dari perjuangan kedaulatan rakyat," pungkasnya.

Pendapat lebih keras disampaikan oleh M. Erfa Redhani Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Pemerintahan Daerah (Indepemda) ia mengatakan syarat jadi hakim MK adalah negarawan.

"Melanggar etika itu sudah bukan negarawan lagi, Etika jauh lebih tinggi dari hukum. Apalagi sudah dua kali terbukti melanggar etika hakim," tuturnya kepada wartawan beritabanjarmasin.com.

Ia juga menambahkan mundur dari jabatan hakim MK adalah solusi untuk mengembalikan marwah MK sebagai pengawal konstitusi," tutupnya. [afs/ayo]

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner