Diduga Lakukan Tindak Pidana Perbankan, PT Bank Maybank dilaporkan Ke Polresta Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 23 Maret 2018

Diduga Lakukan Tindak Pidana Perbankan, PT Bank Maybank dilaporkan Ke Polresta Banjarmasin

Banjarmasin, BBCom - Kantor Hukum Budi Setiawan, S.H. & Rekan menggugat secara perdata maupun melaporkan dugaan tindak pidana PT. Bank Maybank Indonesia Tbk, pada Jumat (23/03).
PT. Bank Maybank Tbk/Tribunnews.com
Sebelumnya pada beberapa hari yang lalu Kantor Hukum tersebut sudah memasukan gugatan secara perdata pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan No. Reg Perkara 13/Pdt.G/2018/PN.Bjm, dan pada hari ini, Jumat kembali memasukan pengaduan/laporan ke Polresta Banjarmasin, yang beralamat di Jalan A. Yani Km 3.

Budi Setiawan, SH. Selaku kuasa dari Ratih Nomar menyampaikan bahwa selain menggugat pimpinan Bank Maybank mereka juga turut menggugat Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Pusat dan Bank Indonesia (BI) pusat sebagai pihat turut tergugat.

Masih oleh Budi, mereka mengklaim bahwa klien mereka di catut oleh oknum pihak PT. Bank Maybank, sehingga menimbulkkan kerugian secara materiil dan imateril.

Diduga penggugat (Ratih Nomar-red) mengalami macet sejak 26 April 2009 dengan hutang atau nilai plafon awal pinjaman sebesar Rp. 1.332.829.100,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh dua juta delapan ratus dua puluh  sembilan ribu seratus rupiah) hal ini membuat penggugat kaget karena pada dasarnya penggugat tidak pernah sama sekali punya pinjaman  atau kredit di Bank Maybank.

Akibat hal ini pihak penggugat mengklaim kerugian total secara materiil dan imateril adalah Rp. 26.505.000.000,- (dua puluh enam milyar lima ratus lima juta rupiah).

Perlu diketahui pula pihak penggugat dan tergugat sudah melakukan upaya mediasi namun hasilnya tetap saja nihil.

Budi Setiawan dan rekan sudah menyiapkan segalanya jika nantinya perkara masuk pada tahap penyidikan.

"Dalam hemat kami kemungkinan besar tergugat akan dikenakan pasal 49 ayat (1) butir a dan pasal 51 UU Perbankan yang menyangkut tindak pidana kejahatan perbankan," imbuhnya.

Sejak berita ini rilis  beberapa awak media sudah menanyakan kepada pihak Bank Maybank Banjarmasin untuk klarifikasi namun belum ada respon sama sekali dari pihak bersangkutan. (ghomadi/ayo)

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner