Banjarmasin, BBCom - Dua rancangan Peraturan daerah (raperda) yang di inisiasi oleh DPRD Kota Banjarmasin yakni raperda Penyelenggaraan jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin dan Pengelolaan barang milik daerah, disambut baik oleh seluruh fraksi tanpa ada catatan yang berarti pada saat sidang paripurna, pada Selasa (13/03).
suasana saat sidang paripurna di DPRD Kota/beritabanjarmasin.com |
Dipimpin oleh Hj. Ananda selaku pimpinan sidang paripurna, sidang berlangsung kondusif tanpa dirundung oleh interupsi dari peserta sidang.
Pemerintah kota yang diwakili oleh Sekretaris daerah kota, Hamli Kursani menyampaikan bahwa Perda-perda yang sekarang banyak ketinggalan seiring berjalannya waktu dan bahkan kadangkala mengalami kekosongan hukum.
Ketika ditanya awak media mengenai raperda pengelolaan barang milik daerah apakah pemko sering menelantarkan aset-aset yang ada sehingga membuat perda tersebut.
Hamli pun menjawab tidak begitu demikian. Ia menilai beberapa perda yang berhubungan dengan pengelolaan barang milik daerah masih ada kelemahan.
"Perlu kita bumikan lagi aturan mengenai hal ini (pengelolaan barang milik daerah-red), karena sekali lagi saya katakan kita perlu penyesuaian," tegasnya.
Sementara itu, Aliansyah dari fraksi PKS menyampaikan Perda yang dibuat jangan sampai minim implementasi.
"Para anggota legislatif disini jangan hanya sepakat-sepakat saja, tapi harus kita awasi jangan sampai perda ini mandul nantinya ketika sudah di sahkan, harus kita gencarkan sosialisasi hingga khalayak tahu," ujarnya saat ditemui oleh beritabanjarmasin.com disela persidangan, Selasa (13/03).
Ia menambahkan, khusus untuk raperda pengelolaan barang milik daerah bahwa aset daerah harus betul-betul terdata supaya serapan pendapatan asli daerah jelas. [afs/ayo]