Banjarmasin, BBCom - Pendaftaran seleksi calon Komisioner KPU kabupaten/kota zona II di Kalimantan selatan pada malam tadi, Senin (12/03) pukul 00.00 Wita resmi di tutup.
Ketua timsel zona II KPU Kabupaten/kota/beritabanjarmasin.com |
Total pendaftar berkisar 257 dari tujuh kabupaten/kota yang ada di Kalsel seperti Kotabaru; Tanah Bumbu; Tanah Laut; Banjarmasin; Batola; dan Banjar.
Ketua tim seleksi KPU zona II, Setia budhi menyampaikan jumlah pendaftar telah memenuhi target minimal.
"Ya kita menargetkan di masing-masing kabupaten/kota mnimal 30 pendaftar dan maksimal 60 pendaftar, tentu dengan total 257 dari semua kabupaten/kota ini bukan hal yang buruk terlebih waktu pendaftaran hanya berkisar sepuluh hari," bebernya kepada beritabanjarmasin.com.
Selain itu Setia budhi juga menyampaikan beberapa faktor bawaan yang membuat para pendaftar terkesan ragu untuk ikut andil bagian jika ia seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai BUMD/BUMN maka harus mundur dari jabatannya.
Masih oleh nya, ia mengaku aturan dari KPU pusat mensyaratkan para pendaftar harus mendapat surat dari pengadilan dan batasan umur minimal 30 tahun.
Oleh karenanya Setia budhi pun memberikan saran untuk periode masa depan agar waktu pendaftaran bisa diperpanjang dan minimal batas usia rentang 23-25 tahun.
"Hemat saya fresh graduate akan membuka peluang anak muda untuk bertarung karena punya idealisme dan keinginan mengabdi lebih, bukan saya menganggap umur 30 tidak punya semua itu," ujarnya.
Sementara itu Direktur eksekutif Institut Demokrasi dan Pemerintahan daerah (Indepemda), M. Erfa Redhani menganggap tidak menutup kemungkinan nanti calon komisioner KPU kabupaten/kota umur 23-25 tahun.
"Kita patut berkaca dengan PPK dan PPS yang boleh 17 tahun. Ada banyak hal positif, tentu dari sisi independensi dapat terjaga sebab belum banyak terkontaminasi. Kalau pemahaman dan pengalaman dapat di latih. Apalagi undang-undang kepemiluan terus berubah-ubah,seperti UU pemilu yang baru," pungkasnya. [afs/ayo]