Banjarmasin, BBCom - Melaporkan pajak tahunan kini tak perlu repot lagi. Cukup menggunakan aplikasi e-Filing, maka dengan seketika data pajak tahunan langsung tercatat di Ditjen Pajak.
Begitulah yang dilakukan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina. Orang nomor satu di kota seribu sungai ini, hari Jumat (09/03) melaporkan data pajak tahunannya melalui aplikasi online tersebut.
Kepada seluruh masyarakat Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menghimbau, agar seluruh lapisan masyarakat kota seribu sungai segera melaporkan SPT Pajak melalui aplikasi e-Filing atau datang ke kantor wilayah Ditjen Pajak Kalselteng, sebelum tanggal batas waktu yang telah ditetapkan.
Batas waktu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan berakhir tanggal 31 Maret 2018 ini.
Habibi warga Sungai miai nenyampikan ketertarikannya dengan aplikasi e-filing ini.
"Saya fikir ini sebuah langkah mutakhir dalam rangka menuju Banjarmasin smart city, tentu pula aplikasi ini memudahkan bagi wajib pajak ditengah-tengah kesibukan warga yang makin padat," tuturnya pada beritabanjarmasin.com [humpro-bjm/ayo]