Banjarmasin, BBCom - Sepekan berselang pasca Kantor Hukum Budi Setiawan SH dan Rekan mengajukan gugatan secara perdata dengan nomor registrasi perkara 13/Pdt.G/2018/PN.Bjm dan telah memasukan pengaduan masyarakat ke Polresta Banjarmasin karena diduga ada tindak pidana perbankan, pada Jumat (23/03).
Pernyataan Media yang dikirim oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk pada beritabanjarmasin.com/beritabanjarmasin.com |
Sepekan berselang pula PT. Bank Maybank Indonesia Tbk selaku tergugat akhirnya memberikan tanggapan perihal persoalan yang menyangkut mereka.
Kemarin pada Rabu (27/03) melalui pernyataan medianya yang di kirim via surat elektronik kepada beritabanjarmasin.com, mereka menyampaikan ada tiga hal, pertama Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan apapun dengan Sdri. Ratih Nomar.
Kedua Hal-hal yang berkaitan dengan Informasi Debitur (IDEB) adalah di luar wewenang Maybank Indonesia. Setiap institusi keuangan mencatatkan data nasabah dalam IDEB sesuai dengan data yang diberikan oleh nasabah. Demikian juga yang dilakukan oleh Maybank Indonesia.
Ketiga dengan demikian, tidak terdapat kesalahan yang dilakukan Maybank Indonesia dalam pelaporan IDEB.
Mereka membantah segala tuduhan yang diajukan oleh Kantor Hukum Budi Setiawan, SH dan Rekan yang mewakili penggugat (Ratih Nomar-red).
Secara terpisah Budi Setiawan ketua tim penggugat menyampaikan melalui surat resminya, pada Rabu (27/03) bahwa, pertama pernyataan mereka opini tidak masuk akal, karena
berdasarkan hasil informasi debitur yang dikeluarkan oleh
Pihak Otoritas Jasa Keuangan Regional 9 Kalimantan, telah
secara jelas dan gamblang tertulis bahwa yang tercantum da1am
data informasi debitur bertindak sebagai pelapor atas dugaan
pencatutan data diri Klien Kami adalah Pihak Maybank Indonesia.
Kedua menurut hemat kami selaku Kuasa Hukum dari Sdri. Ratih Nomar, dari pernyataan mereka yang kedua itu malah justru menunjukan tidak terlaksananya prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) oleh pihak Maybank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya, selain itu artinya pihak Maybank juga tidak melaksanakan dan menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your costumer principle).
Ketiga terkait pernyataan Pihak Maybank yang mengklaim bahwa pihaknya tidak bersalah, menurut Kami hal tersebut adalah
suatu hal yang biasa dan sangat wajar, namun karena
masalah ini sudah masuk dalam ranah hukum maka nantinya
para penegak hukun yang dapat membuktikan dan menentukan
bersalah atau tidaknya Pihak Maybank.
Budi pun berharap semoga kedua belah pihak bisa kooperatif terlebih pihak Maybank Indonesia dalam penyelesaian sengketa ini. (ghomadi/ayo)