Banjarmasin, BBCom - Mahasiswa Kalimantan Selatan melakukan aksi terkait penolakan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pada Senin, (12/02).
Aksi mahasiswa penolakan UU MD3 di Gedung DPRD Kalsel /beritabanjarmasin.com |
Aksi dimulai dengan pemberian arahan titik-titik aksi kepada para peserta di gedung KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia).
Aksi yang melibatkan Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dan sejumlah organisasi mahasiswa seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (eLSISK).
Massa aksi menuntut pihak DPRD Kalsel untuk mengajukan pengusulan revisi UU MD3 pasal 122 dan pasal 245 kepada pihak DPR RI.
Aksi sempat ricuh dengan para mahasiswa yang menerobos masuk ke dalam gedung DPRD karena protes terhadap keterlambatan Ketua DPRD Kalsel, namun kembali kondusif setelah kedatangan H. Burhanudin selaku ketua DPRD Kalsel.
Aksi berakhir dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh ketua DPRD.
"Iya, DPRD Kalsel akan mengagendakan dialog tentang pernyataan sikap atas UU MD3, mengajukan surat usulan revisi UU MD3 ke pihak DPR Pusat dan mengajak DPRD untuk ikut serta dalam tindakan tersebut," ungkap H. Burhan.
Ia pun menambahkan jika hal ini tidak terlaksana dalam kurun waktu 6 hari maka Ketua DPRD kalsel siap turun dari jabatan yang diembannya saat ini.
Irwandi, salah satu peserta aksi, berharap apa yang telah disuarakan bisa ditepati.
"Harapan kita bisa ditepati, agar tidak ada yang dirugikan, dan masyarakat tetap mempunyai hak untuk menyuarakan aspirasi nya demi membangun negeri kita ini." tuturnya kepada beritabanjarmasin.com. [ج/ayo]