Ilustrasi Foto / Pedulibumi.com |
Namun pencapaian yang sudah diraih masih jauh dari harapan masyarakat karena masih lemah dalam pelaksanaan karena dianggap tidak adanya sanksi.
"Memang Perwali nomor 18 tahun 2016 ini tujuan utamanya adalah mengurangi pencemaran lingkungan karena penggunaan plastik. Untuk melarang belum bisa semua, tapi bisa dilakukan secara bertahap di toko-toko modern," tutur Awan Subarkah anggota legislatif kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Selasa, (17/04).
Pantauan yang di lakukan oleh beritabanjarmasin.com masih ada toko modern yang tidak taat pada aturan tersebut.
Berry Nahdian Furqan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup nasional (2008-2012) menilai bahwa Perwali tersebut masih lemah.
"Perwali ini masih mempunyai kelemahan karena tidak mengatur sanksi. Sebaiknya kalau ini diterapkan maka mesti tanpa plastik sekaligus, jangan sampai ada gerai yang tetap menyediakan namun berbayar," jelasnya.
Masih oleh nya, ia berharap pemerintah kota dalam hal ini dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan dan Industri harus bekerja sama memastikan jalannya Perwali tersebut.
"Langkah yang harus dilakukan yaitu jika masih ada toko modern atau ritel menggunakan plastik, Pemko mesti menertibkan, optimalkan sosialisasi dan kampanye mengurangi plastik," imbuhnya yang juga politisi PDI-P ini. (arum/puji/ayo)