Banjarmasin, BBCom - Setelah terpilihnya Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2017-2020 beberapa bulan silam.
Arif Mukhyar tergugat III dari Timsel KPID Kalsel/beritabanjarmasin.com |
Hari ini Selasa (10/04) sidang berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan mendengarkan jawaban para tergugat.
Sebelumnya Amanul Yakin Anang H dan kawan-kawan selaku penggugat yang diwakili oleh Kantor Hukum Trusted and Reassure Lawfirm menggungat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalsel selaku tergugat I, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel selaku tergugat II, dan Tim Seleksi (Timsel) Anggota Calon KPID Kalsel selaku tergugat III, serta Gubernur Kalsel selaku turut tergugat.
Mereka (Penggugat) dalam hal ini mengklaim bahwa pembentukan Tim seleksi pemilihan anggota seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalsel tanggal 06 September 2017 tidak memuat unsur-unsur seperti dalam ketentuan petunjuk Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 tahun 2014.
Selain itu juga, tergugat dianggap telah melanggar pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan penggugat dalam gugatannya mengklaim mengalami kerugian materil hingga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan imateril Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Arif Mukhyar Tergugat III dari Tim seleksi KPID Kalsel menyampaikan bahwa Timsel sudah melaksanakan tugas dan seluruh rangkaian proses rekrutmen calon anggota KPID periode 2017-2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita sudah terbuka dari awal, dari tes administrasi, tes tertulis hingga penyerahan 16 orang calon komisioner ke DPRD Kalsel," ujarnya yang juga Dosen pada fakultas syariah UIN Antasari saat ditemui usai persidangan.
Ia menambahkan jika yang dipersoalkan oleh penggugat adalah Surat Keputusan pengangkatan Timsel KPID oleh DPRD Kalsel harusnya gugatan bukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin melainkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. (ghomadi/ayo)