Saat persidangan di PN Banjarmasin, terlihat Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Rian Wardana dan Fadli, Selasa (17/04)/beritabanjarmasin.com |
Banjarmasin, BBCom - Sidang lanjutan dengan perkara gugatan perdata yang di ajukan oleh Kantor Hukum Budi Setiawan, SH dan Rekan dengan nomor registrasi perkara 13/Pdt.G/2018/PN.Bjm, mengenai dugaan pencatutan nama Ratih Nomar oleh PT Bank Maybank Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali digelar dengan agenda replik Penggugat dan jawaban gugatan rekonvensi.
Sidang yang berlangsung tidak kurang dari 20 menit tersebut menghadirkan Budi Setiawan, Yusuf Ramadhan, dan Poppy Rizki Aditama selaku kuasa hukum Penggugat (Ratih Nomar), dan dari pihak Tergugat I (PT Maybank Indonesia) ada Rian Wardana dan Tergugat II (OJK Kalsel) ada Fadli masing-masing selaku kuasa hukum tergugat I dan II.
Dalam repliknya Penggugat dengan tegas membantah semua apa yang di sampaikan oleh Tergugat dalam jawaban Tergugat pada pekan kemarin, Selasa (10/04), misalnya Tergugat mengatakan telah keliru dalam menarik Maybank sebagai Tergugat I, padahal Penggugat berkeyakinan dalam menarik subjek hukum pasti memiliki hubungan hukum baik secara langsung atau tidak.
Selain itu jawaban Tergugat yang lain disampaikan juga bahwa gugatan dari Penggugat mengandung obscuur libel atau kabur/tidak jelas. Hal ini pun disanggah oleh Penggugat dalam repliknya dengan mengatakan bahwa penggugat sejak awal berpegang teguh pada Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan RBG (Rechtreglement voor de Buitengewesten), Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun 2009, bahkan di aminkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) RI No. 547/K/Sip/1971 yang menerangkan dalam HIR dan RBG tidak mengatur mengenai syarat yang bersifat tetap yang harus dipenuhi.
Oleh karenanya dengan berbagai macam pertimbangan pada replik Penggugat setebal 33 halaman tersebut Penggugat memohonkan kepada Majelis Hakim agar eksepsi tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
"Kita selalu optimis bahwa semua dalil jawaban tergugat sudah kita bantah, tinggal menunggu proses pembuktian sambil menunggu duplik dari Tergugat," tegas Budi Setiawan kepada beritabanjarmasin.com.
Berbeda dengan Budi, kuasa hukum dari Tergugat I terkesan menghindar ketika ditanya oleh awak media.
"Ya, kita pelajari dulu lah," balas Rian Wardana ketika ditanya pasca persidangan, pada Selasa (17/04). (arum/puji/ayo).