Banjarmasin, BBCom - Setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak permohonan sengketa penetapan peserta Pemilu 2019 yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), pada Selasa (06/03).
Suasana saat pembacaan putusan di PTUN Jakarta/beritabanjarmasin.com |
Hari ini, Rabu (11/04) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan gugatan dari PKPI terkait putusan Bawaslu yang menolak permohonan partai yang dipimpin AM. Hendropriypno itu sebagai peserta Pemilu 2019.
Melalui rekaman suara putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang dikirimkan oleh Sekretaris DPP PKPI Kalsel, Achmad Zacky bahwa pertama, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
"Kami Insya Allah akan syukuran dan akan mempersiapkan yang sudah ada walaupun terlambat tapi kami tetap optimis dengan target awal kami," ungkap Zacky melalui pesan pendek, pada Rabu (11/04).
Masih olehnya, ia dan kader PKPI di Kalsel akan mengkonsolidasikan kembali semua kepengurusan dari tingkat bawah sampai atas untuk mencapai target kursi 4,9% secara provinsi dan nasional. (ghomadi/ayo)