Banjarmasin, BBCom - Pasca dikabulkannya gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Rabu (11/04).
Saat Gelaran kirab susur sungai Parpol peserta pemilu 2019 oleh KPU Kalsel/kalsel.kpu.go.id |
Implikasinya adalah semua pihak yang berhubungan dengan putusan tersebut wajib menjalankannya tanpa terkecuali termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dari penentuan nomor urut dan berbagai hal lainnya.
Begitu pula KPU di daerah seperti di Kalimantan Selatan yang telah memasang atribut kampanye di banyak titik di Kota Banjarmasin dan pada Minggu (08/04) kemarin menggelar Kirab Parpol Susur Sungai Martapura-Barito padahal peserta pemilu belum final karena pada saat yang bersamaan sengketa gugatan PKPI di PTUN Jakarta masih berlangsung.
"Ya, seyogianya KPU Kalsel menunggu dulu lah hasil keputusan PTUN," ujar Achmad Zacky Sekretaris DPP PKPI Kalsel.
Senada dengan Zacky, M. Erfa Redhani Direktur eksekutif Institut Demokrasi dan Pemerintah Daerah (Indepemda) menyampaikan bahwa cara yang ditempuh oleh PBB dan PKPI adalah cara konstitusional melalui pengadilan.
"Yang keliru itu pawai partai yang diadakan KPU Kalsel di siring sungai. Padahal masih ada partai yang bersengketa di pengadilan. Harusnya selesaikan dulu semua partai yang bersengketa, baru adakan pawai pengenalan partai," tegasnya yang juga Dosen Hukum Tata Negara Uniska Banjarmasin ini.
Masih oleh Erfa, ia berujar kalau seperti ini, partai politik yang baru jadi peserta pemilu pasca putusan PTUN mesti dikenalkan juga ke publik sebagai peserta pemilu.
"Ya sengketa dan kapan selesai sengketa parpol peserta pemilu itu padahal jelas namun KPU Kalsel yang tidak jelas," pungkasnya.
Saat dihubungi oleh beritabanjarmasin.com, Ketua KPU Kalsel Samahuddin tidak memberikan respon hingga berita ini dirilis. (ghomadi/ayo)