WALHI Kalsel Harap PTUN Jakarta Batalkan SK Menteri ESDM No. 441.K/30/DJB/2017 | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 04 April 2018

WALHI Kalsel Harap PTUN Jakarta Batalkan SK Menteri ESDM No. 441.K/30/DJB/2017

Banjarmasin, BBCom - Pada tanggal 28 Februari 2018, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kepada Menteri ESDM yang mengeluarkan izin operasi produksi PT Mantimin Coal Mining (MCM). 

WALHI mengugat SK Menteri ESDM No. 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 tentang Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Batubara PT. MCM.
Walhi Kalsel dan GEMBUK (Gerakan Penyelamat Bumi Murakata) HST  saat berada di Kementerian ESDM RI saat hendak melakukan sidang perdana di PTUN Jakarta/beritabanjarmasin.com
Hari ini, Rabu (04/04) adalah sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan. 

IUPK PT.MCM meliputi Kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan sedangkan Perda No. 13 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2016–2036 menyatakan bahwa Kabupaten Hulu Sungai Tengah memang terdapat potensi Batubara namun peruntukannya tidak untuk dieksploitasi. 

Lokasi PT.MCM di Batu Tangga Kabupaten Hulu Sungai Tengah 56% dari luasan izin yang diberikan merupakan kawasan esensial Karst. Lokasi izin juga merupakan sumber air dan air baku bagi PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Kisworo Dwi Cahyono Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan mengatakan Pegunungan Meratus adalah satu-satunya spot yang belum tersentuh pertambangan dan harus dipertahankan sampai kapanpun. 

"Potensi kerugian pertambangan Batubara akibat air baku yang rusak sebesar Rp 194.400.000.000.- per bulan. Selain itu juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan ancaman banjir di 3 kabupaten antara lain Hulu Sungai Tengah, Tabalong dan Balangan," ujarnya. 

Masih olehnya, ia mengaku izin pertambangan Batubara tersebut juga akan berdampak pada lahan padi milik masyarakat seluas 22.218 hektar di enam kecamatan meliputi Kecamatan Batang Alai Selatan, Batang Alai Utara, Barabai, Pandawan, Labuan Amas Utara dan Labuan Amas Selatan. 

"Potensi kerugian akibat rusaknya lahan padi mencapai Rp 511.014.000.000 permusim tanam. Ditambah lagi dengan terancamnya irigasi Batang Alai senilai Rp 500.000.000.000.- yg dibangun sejak tahun 2009 lalu," imbuhnya kepada beritabanjarmasin.com. 

Senada dengan Cak Kis panggilan akrabnya, Dwi Sawung Pengkampanye Energi dan Perkotaan Eknas WALHI memaparkan bahwa dikeluarkannya izin menunjukan pemerintah masih memberikan ruang eksploitasi bahan mentah dan sumber daya tidak terbarukan untuk kebutuhan jangka pendek. 

"Pengalaman pahit Minyak bumi tidak menjadi pelajaran oleh pemerintah, ekspor dan penambangan minyak bumi besar-besaran dimasa lampau tidak memikirkan kebutuhan jangka panjang membuat hari ini Indonesia mengimpor Minyak bumi, dengan membatalkan izin dan tidak mengeluarkan izin baru operasi produksi adalah salah satu jalan agar pengalaman pahit minyak bumi tidak terjadi di Batubara.” tuturnya. (ghomadi/ayo)

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner