Rahmadiansyah, Panwaslu Kota Banjarmasin/beritabanjarmasin.com |
Banjarmasin, BBCom - Adanya pemberian surat peringatan secara tertulis yang diberikan Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kota Banjarmasin pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada Kamis (3/05) lalu diduga karena telah lakukan pelanggaran kampanye diluar jadwal sesuai ketentuan pasal 103 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Panwaslu kota Banjarmasin dalam pengawasannya ternyata menemukan ada iklan ucapan selamat Milad PKS yang memuat lambang/logo nomor urut serta jargon 20 tahun pengabdian PKS untuk indonesia, di salah satu media cetak pada tanggal 21 April 2018 lalu.
Menindak lanjuti temuan tersebut Panwaslu gelar rapat pleno pada Rabu (25/04), dan pada besok harinya hingga sepekan berselang Panwaslu memanggil Ja'far ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS dan Hendra ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Banjarmasin serta para saksi untuk dimintai keterangan.
Setelah beberapa hari dilakukan penelusuran maka Panwaslu memberikan surat peringatan secara tertulis kepada DPW PKS Kalsel dan DPD PKS kota Banjarmasin pada tanggal 3 mei 2018, agar tidak mengulangi pelanggaran tesebut.
"Panwaslu menghimbau kepada seluruh partai politik yang ikut serta dalam pemilu, untuk lebih bersabar lagi dalam mempromosikan atau mengkampanyekan parpol nya masing-masing sebelum tanggal yang telah ditetapkan untuk menghindari terjadinya pelanggaran serupa," beber Rahmadiansyah anggota Panwaslu bidang pencegahan.
Sementara itu, ketua DPD PKS Banjarmasin Hendra mengakui bahwa itu bagian dari kekhilafan
"Kita tidak bermaksud dengan sengaja kampanye, murni ucapan Selamat Milad," tuturnya kepada beritabanjarmasin.com. (arum/ayo)
"Kita tidak bermaksud dengan sengaja kampanye, murni ucapan Selamat Milad," tuturnya kepada beritabanjarmasin.com. (arum/ayo)