Kepala dinas Koperasi dan UMKM Banjarmasin Priyo Eko Wusono saat ditemui wartawan, Kamis (24/05/2018)/beritabanjarmasin.com |
Menjelang hari raya bagi umat islam tersebut semua instansi pemerintah di kota Banjarmasin sibuk dengan aktivitasnya, termasuk Dinas Koperasi dan UMKM Banjarmasin.
Pasca Pemerintah pusat menggelontorkan anggaran Rp. 35,76 triliun untuk tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan dimana peraturan ini menggantikan Peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.
THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) hari keagamaan seperti hari raya idul fitri hal tersebut agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya.
"Mengacu pada peraturan tersebut diharapkan untuk perusahaan atau pengusaha agar bisa merealisasikan THR untuk kesejahteraan pekerja," cetus Priyo Eko Wusono Kepala dinas Koperasi dan UMKM Banjarmasin.
Sementara itu, untuk penyerahan THR ditahun sebelumnya terdapat banyak problem, THR yang diadukan pekerja kepada dinas Koperasi dan UKM seperti tidak adanya THR dikarenakan minimnya pendapatan perusahaan sehingga THR tidak dibayarkan.
Pria yang akrab di panggil Yoyok ini juga berharap tidak akan ada lagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada para pekerja nya. (arum/ayo)
Posting Komentar