BANJARMASIN, BBCOM - DPRD Kota Banjarmasin gelar rapat paripurna tingkat pertama yang dilaksanakan di aula DPRD Kota Banjarmasin, pada Senin (28/05/2018) dengan agenda pembahasan dua rancangan Peraturan Daerah (raperda).
Adapun kedua raperda tersebut, pertama, raperda tentang Pembinaan dan Perukunan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Kedua, raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan efektifitas pelayanan Rukun tetangga ( RT) dan Rukun warga (RW), dan menanggulangi kekumuhan yang ada di kota Banjarmasin.
Disampaikan langsung oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, mengenai raperda tentang RT dan RW memang menuai banyak keluhan terkait pertanggung jawaban.
"Istilah honorarium dan insentif harus di perjelas dalam peraturan daerah (perda) perubahan kali ini," ungkap Ibnu yang ditemui usai rapat paripurna.
Ia berharap dengan penyederhanaan perda tersebtu, laporan pertanggung jawaban ketua RT dan RW akan memudahkan dalam bertugas.
"Mudah-mudahan ini adalah solusi atas keluhan mereka dalam rangka mendukung Banjarmasin Baiman (barasih wan nyaman)," tambahnya.
Mengenai raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh, Ibnu mengaku harus ada payung hukum agar fokus dalam pemecahan masalah.
"Perda tentang rumah kumuh ini juga untuk mencapai target strategis "100 0 100", 100% akses air bersih, 0% kekumuhan, dan 100 pelayanan pengelolaan limbah." tandas alumnus sarjana perikanan dan kelautan ULM ini.
Dalam rapat ini, semua fraksi di DPRD Kota menyatakan persetujuannya atas pengajuan dua raperda tersebut. (arum/puji/ayo).
Posting Komentar