Sosialisasi aturan pemilu oleh Bawaslu Kalsel/beritabanjarmasin.com |
Banjarmasin, BBCOM - Menjelang pesta demokrasi Pilkada pada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi kalimantan selatan menghimbau peserta pemilu untuk tidak berkampanye sebelum waktunya pada september 2018 mendatang.
Ditemui berita banjarmasin.com saat sosialisasi peraturan Bawaslu yang digelar di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, pada Rabu (16/05/2018).
Acara yang dihadiri langsung oleh ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan akan menindak tegas jika ada pelanggaran peserta pemilu yang berkampanye sebelum dibuka, baik sanksi berupa surat peringatan maupun sampai pencopotan jabatan.
"Tidak dibenarkan berkampanye sebelum tanggal ditetapkan, terutama dalam menyambut hari hari besar keagamaan seperti pada bulan suci Ramadhan ini," tuturnya.
Masih oleh Abhan, ia menyatakan tegas jangan sampai ada yang mencuri start duluan karna bawaslu akan bertindak tegas apalagi dihari-hari besar keagamaan jangan sampai disalahgunakan.
Sementara itu Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah partai Nasdem M. Haris akan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan Bawaslu untuk tidak berkampanye sebelum waktunya.
"Saya sangat mendukung dengan peraturan itu dan insya allah kami akan berusaha mematuhinya agar tidak ada pergesekkan antar parpol nantinya," tandasnya. (arum/ayo)
Posting Komentar