Suasana tampak kondusif jelang sidang paripurna di DPRD Kalsel, Kamis (24/05/2018)/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disetujui DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui sidang paripurna, pada Kamis (24/05/2018).
Sidang paripurna pengambilan keputusan tersebut tidak terlalu alot dan berjalan kondusif karena langsung memperoleh persetujuan musyarawah mufakat para hadirin yang berhadir.
Adapun raperda yang telah di sahkan seperti perda perubahan kedua tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor mengungkapkan Kegembiraannya atas keputusan DPRD menyetujui raperda tersebut.
"Alhamdulillah atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemprov dengan kajian yang dilakukan, telah menyetujui tiga raperda tinggal kita aplikasikan dan laksanakan," tutur orang satu di Kalsel ini.
Ia juga berharap RSGM Hasan Aman mendapat akreditasi bintang lima dari DPRD Provinsi dan di ikuti pula oleh RS yang lainnya di Banua.
Selain itu, Pada sidang paripurna ini juga diumumkan beberapa pergantian jabatan dalam komisi di DPRD Kalsel. (puji/ayo)
Posting Komentar