Sorot Pengawasan Lemah Provinsi Kalsel, Kementerian ESDM Katakan Belum ada Pelanggaran Mengenai Reklamasi | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Kamis, 10 Mei 2018

Sorot Pengawasan Lemah Provinsi Kalsel, Kementerian ESDM Katakan Belum ada Pelanggaran Mengenai Reklamasi

Foto bersama antar narasumber dan panitia KPPH/beritabanjarmasin.com
Banjarmasin, BBCOM - Komisi Pemantau Program Hutan Indonesia (KPPHI) menggelar diskusi publik dengan tema Melihat Hasil Reklamasi Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan Selatan , bertempat di salah satu hotel Banjarmasin, pada Rabu (10/05).

"Acara ini kita gelar untuk membuka lebar ke mata publik bahwa ada something wrong mengenai pertambangan bidang Batu bara baik reklamasi dan pembagian hasil corporate social responsibility (CSR)," beber Dedy Banua Koordinator Acara tersebut.

Menghadirkan Muhammad Dardiansyah Anggota DPR RI Komisi VII fraksi PDI-P, Tias Cahyani Ditsubdit Kementerian ESDM RI, dan Nurul Listiyani Pengamat Hukum Lingkungan dari Universitas Islam Kalimantan Banjarmasin.

"Kerusakan yang diakibatkan oleh tambang luar biasa, bahkan 45% sudah rusak," tutur Muhammad Dardiansyah kepada beritabanjarmasin.com.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa jika memang ada perijinan tambang yang melanggar aturan harus di potong jangan di biarkan.

"Kami di Senayan akan merevisi UU tentang Mineral dan Batu bara, poin yang akan di soroti adalah mengenai perijinan PKP2B," ujarnya.

Sementara itu, Nurul Listiyani mengatakan pada hakikatnya tidak ada tambang yang tidak merusak lingkungan.

"Jantungnya adalah memang di pengawasan pemberian ijin dalam hal ini adalah pemerintah provinsi Kalsel melalui Gubernur dan dinas terkait agar memperkuat pengawasan," ujarnya.

Sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga pencabutan ijin dan pidana pun sudah ada dalam regulasi jika memenuhi unsur ada korban jiwa dan timbulnya kerusakan yang masif dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal berbeda disampaikan oleh Tias Nurcahyati ia menjelaskan bahwa di Kalsel belum ada melanggar mengenai PKP2B.

"Kalau reklamasi yang di awasi oleh Kementerian setahu saya belum ada pelanggaran untuk kalsel, jika ada pasti kita tindak," tandasnya. (puji/arum/ayo)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner