BANJARMASIN, BBCOM - Setelah beberapa hari yang lalu Satpol PP Banjarmasin merazia warung sakadup (istilah warung makan yang buka pada pagi hingga siang saat bulan Ramadhan-red) pada Senin (04/06/2018). Lagi, Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Banjarmasin bersama Ditsabhara Polresta Banjarmasin melaksanakan patroli yustisi ke warung-warung "nakal" yang masih menjual makan di siang hari pada bulan puasa, pada Selasa (5/6/2018) sekitar pukul 11.00 wita.
(1/2) Tim Gabungan merazia warung sakadup di Jalan Sultan Adam, Selasa (05/06/2018)/beritabanjarmasin.com |
Petugas menyisir penjual makanan dan warung di tiga titik yaitu Jalan Tembus Pramuka, Jalan Padat Karya, dan Jalan Sultan Adam. Di Jalan Tembus Pramuka, petugas tidak mendapati warung "nakal" yang nekad buka ketika siang hari. Adapun di Jalan Padat Karya dan Jalan Sultan Adam, petugas menjaring empat orang pedagang yang kepergok membuka lapak makanan. Satu diantara pedagang itu panik dan sempat melarikan diri. Beruntung aksi tersebut dapat diamankan polisi.
Kasi Hubungan Antar Lembaga Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ramdani, mengungkapkan bahwa petugas akan membawa empat orang pedang pelanggar perda ini ke meja persidangan. "Supaya ada efek jera, nanti kalau pelanggar ini masih tetap melanggar kembali. Akan kami lipat gandakan dendanya dan seterusnya," kata Ramdani yang ditemui beritabanjarmasin.com usai menyidak di lapangan.
Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi perda tentang larangan berjualan ketika Ramadhan, kepada seluruh masyarakat dan pedagang. Tapi, kata Ramdani, pedagang selalu berdalih tidak tahu tentang hal itu.
Menurutnya, yang terjaring hari ini adalah pelaku baru. Meskipun Ia menduga ada penurunan pelanggaran pada tahun ini. “Wilayah sekitar terminal kilometer 6, tahun ini sudah tidak ada lagi pelanggaran disana," tambahnya.
|
Sesuai Perda Kota Banjarmasin, warung makan boleh buka mulai pukul 15.00 Wita. Jadwal itu disamakan dengan para pedagang di pasar wadai yang mulai menggelar dagangan. Pihaknya berharap semua pihak dapat menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, khususnya para pedagang. (puji/ayo)
Posting Komentar