Suasana sidang Nenek Aminah di PN Banjarmasin/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Sidang kasus lanjutan perkara narkotika jenis obat golongan IV (zenith) dengan agenda pembacaaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Aminah (63) warga Jl. Veteran Banjarmasin digelar pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (28/6/2018).
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan untuk Nenek Aminah telah selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Iswanto menuntut perempuan lansia itu dengan hukuman tiga tahun penjara.
Merasa terlalu berat, pihak penasehat hukum mengajukan pledoi yang telah dibacakan. Usai penasehat hukumnya mengutarakan pembelaan, nenek Aminah juga sempat berbicara. Ia mengungkapkan penyesalan yang mendalam dan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim. "Saya ingin menyampaikan bahwa saya sadar atas kesalahan saya. Saya percaya masih ada keadilan terhadap saya," lirihnya di hadapan maelis hakim.
Sementara itu, pihak penasehat hukum sendiri dalam pledoinya menginginkan agar nenek Aminah tidak dipenjara. Mereka berharap Majelis Hakim dalam pengabulkan permintaan tersebut. "Ia menjadi tulang punggung keluarga dengan mengasuh dua cucunya yang masih balita. mengingat juga usia terdakwa yang sudah 63 tahun ditambah dengan kondisi kesehatannya yang rentan kambuh," ujar penasehat hukum terdakwa yang enggan namanya dimediakan.
Selanjutnya, hakim akan menggelar sidang pada Kamis (5/7/2018) dengan agenda pembacaan vonis hakim.
Untuk diketahui, Berdasarkan fakta dipersidangan yang dijelaskan oleh JPU Yudi Iswanto, mengatakan, Nenek Aminah ditangkap polisi dirumahnya karena menyimpan obat daftar G. Ribuan pil berhasil disita anggota Unit 1 dari tangan terdakwa. Diantaranya 1.000 butir tablet warna ungu yang diduga pil Leksotan, psikotropika golongan IV, 1.558 pil koplo dan 2.068 tablet warna kuning Dextromethorphan serta 259 butir tablet warna kuning yang salah satu sisinya berlogo III.
Selain itu, Polisi juga menyita 223 butir tablet warna putih berlogo huruf Y, 69 butir tablet PCC, dan 56 tablet berlogo huruf TF dan GG. 13 butir tablet warna putih bertuliskan ZN, 44 butir tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan Zenith serta 90 butir tablet warna putih logo SL dan 12 butir tablet warna putih bertuliskan SAMCO.
"Ada juga uang sebesar Rp. 1.050.000 hasil menjual obat-obatan itu. berdasarkan pengakuannya, terdakwa terpaksa menjadi pengedar obat terlarang karena tidak mempunyai pekerjaan lagi. Tapi kan tetap salah kalau yang dijualnya jenis narkoba," tutup Yudi usai persidangan. (edoz/ayo)
Posting Komentar