Pro-Kontra PKPU Mantan Koruptor Nyaleg, Erfa : Mau Menegakan Hukum, Jangan Langgar Hukum | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 05 Juni 2018

Pro-Kontra PKPU Mantan Koruptor Nyaleg, Erfa : Mau Menegakan Hukum, Jangan Langgar Hukum


(kedua dari kiri) Ahmad Fikri Hadin, (tengah) Edi Ariansyah, (kedua dari kanan) Agustin Martina Putri, dan (kanan ujung) M. Erfa Redhani. Semua narasumber kala foto bersama, Senin (04/06/2018)/beritabanjarmasin.com 
BANJARMASIN, BBCOM - Pusat Kajian Anti Korupsi and Good Governance (Parang) ULM menggelar mimbar anti korupsi dengan mengusung tema "Polemik Larangan Mantan Koruptor Nyaleg", bertempat di cafe efa hotel Banjarmasin.

Sebagai narasumber turut berhadir Ketua KPUD Kalsel (2018-2022) Edi Ariansyah, Ketua Parang ULM Ahmad Fikri Hadin, Akademisi Hukum Tata Negara Uniska Banjarmasin M. Erfa Redhani, dan Aktivis perempuan Agustin Martina Putri. PKPU memuat larangan bagi mantan pengedar narkoba; kejahatan seksual; dan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Parang ULM siap mengawal PKPU ini hingga sah," buka Ahmad Fikri Hadin kepada penonton.

Masih menurutnya, PKPU tersebut sebagai ikhtiar untuk memperbaiki pemilu yang berintegritas terutama memperbaiki kaderisasi parpol jangan sampai mencalonkan mantan koruptor sebagai caleg.

Senada dengan Fikri, Ketua KPUD Kalsel Edi Ariansyah menyampaikan, walau dengan PKPU ini dianggap bertentangan dengan HAM dan hak konstitusional warga negara untuk di pilih dan memilih namum pikirkan dampak korupsi yang sudah menyengsarakan rakyat.

"Kita kaitkan lah dengan semangat reformasi dan pemberantasan korupsi masa hak konstitusional individu mengalahkan hak orang banyak yang sudah di korupsi," ucap Edi.

Pendapat berbeda dilontarkan oleh M. Erfa Redhani dengan menyatakan, mereka yang kontra terhadap regulasi tersebut jangan sampai di persepsikan sebagai pro terhadap para koruptor.

"Secara ke tata negaraan saya pikir PKPU ini menyimpangi aturan diatasnya oleh karena yang menjadi cantolan tersebut adalah UU Piilkada bukan UU Pemilu, yang kedua UU ini beda rezim, di UU Pilada hanya dua kejahatan yang diatur tidak termasuk mantan koruptor, pun  di UU Pemilu hanya diatur umum mengenai larangan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif kecuali yang bersangkutan dengan sengaja mengakui didepan umum bahwa pernah menjadi narapidana korupsi," papar Erfa.

Ia juga mengatan, jangan sampai KPU yang ingin menegakan hukum malah melanggar hukum dengan aturan tersebut, karena yang tepat membatasi hak warga negara adalah dengan UU bukan PKPU yang sifatnya aturan teknis.

Lain halnya dengan Agustin Martina Putri yang berbeda pandangan dengan Erfa, ia berdalih bahwa mantan koruptor tidak sepantasnya nyaleg lagi karena sudah melukai hati orang banyak.

"Kita bukan hanya bicara tentang hukum, namun perilaku kita sebagai warga negara, bagaimana budya malu kita apabila melakukan tindak pidana khususnya korupsi, jangan sampai hasrat kekuasaan menyilaukan nurani untuk melakukan mana yang salah mana yang benar," tandas alumnus magister Ilmu Hukum ULM ini.

Bagaimanapun spirit anti korupsi dan reformasi harus disuarakan secara lantang, dan para peserta pemilu harus menyadari bahwa PKPU yang memuat larangan nyaleg bagi mantan koruptor menjadi lampu merah untuk memperbaiki demokrasi dan kualitas pemilu, serta perlu pengawalan dari semua kalangan. Seperti yang dikatakan oleh Edi Ariansyah Ketua KPUD Kalsel, bahwa ekspektasi menghadirkan akuntabilitas hasil tidak akan memperoleh hasil maksimal jika yang bekerja hanya Bawaslu dan KPU. Perlu sumbangsih semua pihak. (arum/puji/ayo)


Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner