Rapat bersama pemerintah kota banjarmasin dan pemerintah provinsi kalimantan selatan/beritabanjarmasin.com |
Hal ini terungkap dalam pertemuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Kalsel di Balai Kota Banjarmasin bersama Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, Senin (30/7/2018).
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina yang menerima kedatangan tim tersebut, pada prinsipnya setuju dengan pembagian kuota sampah hasil residu.
Hanya saja, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini menghendaki agar batas minimal kuota sampah yang masuk ke TPA dapat disesuaikan dengan kemampuan angkutan operasional yang dimiliki Kota Banjarmasin. "Saya setuju dan sudah sepakat bersama Gubernur Kalsel juga," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Ikhlas memaparkan, pembangunan TPA regional itu merupakan bantuan dari pihak Kementerian PUPR, Bidang Cipta Karya. TPA rencananya selesai dikerjakan November 2018 ini dan operasionalnya akan dilakukan pada 2019 nanti. "Untuk Kota Banjarmasin, lanjutnya, diminta sampah residu itu maksimal 131 ton per hari," urai dia. (arum/sip)
Posting Komentar