Dr. Ahmad Yunani/beritabanjarmasin.com |
Bahkan kabarnya langkah ini sudah mendapat persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini memantik berbagai reaksi berbagai pihak salah satunya dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Ahmad Yunani.
Yunani berpandangan pemerintah seharusnya tidak menjual aset dan saham BUMN yang menjadi hajat orang banyak karena bisa melanggar pasal 33 UUD 45. "Pertamina inikan memiliki potensi yang bagus sehingga menarik investor untuk beli saham, hal ini mengakibatkan pemerintah digoda baik secara legal maupun melalui oknum penguasa yg memiliki kewenangan," paparnya kepada BeritaBanjarmasin.com pada Jumat (20/07/2018).
Selain itu, faktor lain penjualan ini disebabkan APBN yang defisit dengan kurangnya pendapatan pajak pemerintah serta utang negara yang kian pesat.
Menurutnya kasus penjualan seperti Indosat, Telkom, Tanker, Freeport, dan lain-lain seharusnya menjadi cermin bagi pemerintah. "Harusnya kita bercermin dari kasus yang sudah-sudah karena untuk beli lagi akan mahal seperti kita divestasi freeport, jangan sampai kedaulatan energi kita tergadai," tandasnya. (puji/sip)
Posting Komentar