BANJARMASIN, BBCOM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, jatuhi hukuman kurungan penjara selama 7 bulan kepada terdakwa Nurjami Alias Jami atas kasus penganiayaan, pada sidang agenda putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama, Senin (2/7/2018).
Majelis hakim yang diketuai Nurul Hidayah, menyatakan Nurjami melanggar Pasal 351 ayat (1) Joncto pasal 55 KUHP tentang penganiayaan. “Hal memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya menimbulkan trauma kepada korban dan serta menimbulkan luka,” ucap hakim depan persidangan.
![]() |
Suasana pembacaan vonis Nurjami/beritabanjarmasin.com |
Selanjutnya, baik terdakwa maupun kaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terima dengan vonis tersebut.
Sebelumnya JPU Samsul Arifin menuntut terdakwa Nurjami dengan hukuman penjara selama 9 bulan. Terdakwa Nurjami harus berurusan dengan hukum lantaran menganiaya Achmad Husein. Peristiwa itu berawal saat Achmad dengan Kakak Nurjami terlibat perkelahian disebuah pesta pernikahan. Kuat dugaan perkelahian itu terjadi karena keduanya terkena pengaruh minuman beralkohol.
Terdakwa Nurjami yang kebetulan lewat di tempat tersebut tidak tega melihat kakaknya dipukuli korban. Selanjutnya yang terjadi terdakwa langsung pulang kerumahnya yang tidak jauh dari lokasi acara hajatan itu. Beberapa menit kemudian terdakwa datang, bukannya melerai, terdakwa Murjami lantas menghujamkan sebilah badik ke tubuh korban. Akibatnya, Korban mengalami luka sobek sepanjang 2 cm di lengan bagian kiri. (edoz/ayo)
Posting Komentar