Bakul Purun Jadi Solusi Sampah Plastik di Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Selasa, 24 Juli 2018

Bakul Purun Jadi Solusi Sampah Plastik di Banjarmasin

Ilustrasi oleh Zulfian/beritabanjarmasin.com

BANJARMASIN, BBCOM - Masyarakat Banjarmasin patut mengacungkan jempol atas kinerja Pemkot Banjarmasin di bawah kepemimpinan Ibnu-Herman. Banjarmasin kini menjadi acuan kota-kota lain di Indonesia atas prestasinya menurunkan penggunaan kantong plastik.

Dengan terbitnya Perwali tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik Bagi Ritel dan Toko Modern diberlakukan, daerah berjuluk kota seribu sungai ini memang banyak mendapat apresiasi positif di kancah nasional.

Bahkan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pun memberikan apresiasi khusus kepada Kota Banjarmasin. Dalam kegiatan memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia di Jakarta Convention Center, salah satu kepala daerah yang diundang secara khusus dalam kegiatan talk show bertemakan Menuju Kota Tanpa Sampah Kantong Plastik adalah Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, Jumat (20/7/2018).

Tak hanya itu, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati yang hadir dalam kegiatan tersebut sangat mengapresiasi langkah yang telah diterapkan Pemkot Banjarmasin.

Ia menyatakan, penerapan peraturan tersebut di dua kota dan 1 kabupaten, yakni  Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Badung merupakan langkah luar biasa.

Ia juga membeberkan rencana pihak  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberikan insentif kepada daerah, yang telah membuat dan menerapkan aturan tersebut.

“Saat ini peraturan tentang pemberian insentif itu masih dalam tahap pembahasan, dan nanti bila sudah selesai digodok akan dialokasikan di 2019,” ujarnya.

Selain memberikan insentif, lanjut wanita yang dipanggil Ibu Vivien ini, mengatakan, saat ini pihak kementerian juga telah mengeluarkan edaran yang telah dibagikan ke seluruh kantor KLHK di seluruh Indonesia untuk memperhatikan pengelolaan lingkungan di kantor mereka masing-masing. Dengan menggunakan air daur ulang, hemat listrik, menggunakan kertas bekas, dan ketika rapat tidak menggunakan makanan yang terbungkus plastik.

Sementara itu, Wali kota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam paparannya menjelaskan, saat pertama kali diterbitkan Perwali tentang pelarangan penggunaan kantong plastik bagi ritel dan toko modern itu, pihak pemerintah daerah tidak langsung menerapkannya sekaligus. Tetapi dengan cara perlahan, seperti menerapkan aturan menggunakan kantong plastik berbayar.

“Alhamdulillah bisa diterima oleh semua pihak. Kebutuhan kami melarang itu adalah kebutuhan kota, bukan untuk apa-apa. Karena Banjarmasin adalah kota terpadat se-Kalimantan," jelasnya.

Untuk 2018-2019, terangnya lagi, Pemkot Banjarmasin akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik itu di pasar tradisional, menggantinya dengan bakul purun yang merupakan hasil kerajinan masyarakat Banjarmasin sudah digunakan sejak dulu. (arum/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner