Dua orang tersangka dengan kasus yang berbeda berada di kejaksaan negeri Banjarmasin/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan (Bansel) dalam hal ini Unit Reskrim III menyerahkan dua orang tersangka dengan kasus yang berbeda beserta barang buktinya ke kejaksaan negeri Banjarmasin, Selasa (3/7/2018).
Kanit Reskrim Polsek Bansel Iptu Sisworo Zulkarnaen yang menyerahkan ketiga tersangka tersebut ke kejaksaan negeri Banjarmasin mengatakan bahwa penyerahan tersangka berdasarkan surat dari kejaksaan negeri Banjarmasin yang menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Dalam berkas perkara, tersangka Eriyadi alias Eri bin Duan Bahrunsyah disangkakan melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, sementara tersangka Padli bin Norman perkara senjata tajam (sajam),” terang Iptu Sisworo Zulkarnaen saat dihubungi via WhatsApp.
Untuk diketahui, Mapolsek Bansel menyerahkan dua orang tersangka dengan tindak pidana yang berbeda yaitu kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 dan kasus senjata tajam (sajam) sebagaimana yang dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Penyerahan tersangka kasus Narkoba, Eriyadi (26) berdasarkan laporan polisi nomor : Lp/ 16 /2018/kalselresta bjm/sekbjm selatan tgl 22 mei 2018. Tersangka diamankan pada tanggal 22 Mei 2018 pukul 20.00 Wita oleh anggota Polsek Bansel.
Penangkapan warga Jalan Kelayan A1 Gang Sejahteta Rt 07 Nomor 23 Banjarmasin itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melalukan transaksi penjualan sabu dirumahnya. Kemudian usai dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Polsek Bansel untuk proses penyidikan.
Selanjutnya, untuk penyerahan tersangka Padli bin Norman kasus senjata tajam (sajam), dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang.
Setelah dilakukan penyidikan dua tersangka tersebut memenuhi unsur Pasal 112 UU No. 35 thn 2009 dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 sehingga proses penyidikan dilanjutkan ke kejaksaan negeri Banjarmasin.
Di tempat berbeda saat di konfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab kejaksaan hingga persidangan.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Banjarmasin di kawal ketat oleh personil kepolisian sehingga berlangsung aman dan lancar. (edoz/ayo)
Posting Komentar