Terlihat memakai borgol, Noto berhasil diringkus oleh Polsek Gambut/beritabanjarmasin.com |
MARTAPURA, BBCOM - Unit Reskrim Polsek Gambut, kabupaten Banjar berhasil membekuk dalang begal yang biasa beraksi di Jalan Raya A Yani, area Liang Anggang hingga Gambut. Pelaku yang bernama Pranoto alias Noto (26) diringkus petugas saat tengah nongkrong di warung makan di Jalan Trikora Banjarbaru.
Kapolsek Gambut AKP Purnoto membeberkan, penangkapan tersebut berawal dari kasus pencurian dengan kekerasan yang berawal dari laporan seorang korban M Noor Ihsan (18), warga Jalan Irigasi Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut, yang menjadi korban pembegalan pelaku di Jalan Ahmad Yani Kilometer 17.
“Jajaran Polsek Gambut menerima laporan dari korban pada 5 Juli 2018 kemarin, atas kejadian penjambretan pada 3 Juli 2018,” ucap AJP Purnoto kepada awak media di kantornya, Jumat (6/7).
Selanjutnya, polisi langsung melakukan pencarian dan memburu pelaku. Berbekal dari penuturan korban, Purnoto memastikan telah mengantongi ciri-ciri pelaku. "Dari keterangan korban dan saksi-saksi di lokasi kejadian, tim langsung menyusuri dan mengumpulkan data," imbuhnya.
Namun sayang, saat penangkapan berlangsung, pria asal Desa Guntung Unjung Handil Jawa Tengah Kecamatan Gambut itu sempat melakukan perlawanan kepada aparat dan memaksa petugas melakukan tindakan tegas terarah, dengan menghadiahi timah panas yang bersarang di kaki kanannya.
Menurut polisi, Pelaku terkenal sadis dalam melancarkan aksinya, karena selalu membawa golok atau senjata tajam untuk menakut-nakuti korban. Bahkan kuat dugaan ada beberapa korban yang sempat dilukainya. "Pelaku sangat tega dengan korbannya. Mereka membawa parang. Membututi korban, dipepet. Baru kemudian dirasa aman langsung diambil handphone dan barang berharga lainnya," katanya.
Tercatat Noto telah beraksi di 7 tempat kejadian perkara (TKP), 3 titik di kawasan Landasan Ulin dan 4 TKP sekitaran Kertak Hanyar dan Gambut.
Dari tangan Noto, polisi berhasil mengamankan satu unit Motor Honda CBR warna orange putih dengan nomor polisi DA 2031 OI, satu buah golok, lima unit Hanphone jenis Android, dengan masing-masing harga berkisar Rp 2 juta. “Jajaran Polsek Gambut mengimbau warga yang pernah menjadi korban perampasan oleh Pranoto, agar segera melapor,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Noto dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam 5 tahun penjara. (edoz/ayo)
Posting Komentar