Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Penjahat Jalanan Ini Merengek Minta Keringanan | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 27 Juli 2018

Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Penjahat Jalanan Ini Merengek Minta Keringanan

Suasana sidang pengadilan kasus penjambretan/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Terdakwa kasus jambret di Jalan Lambung Mangkurat, Kasmiran dan partnernya, Hairani divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (27/7/2018).

Sebelumnya Kasmiran dan Hairani dituntut tiga tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Adhiyaksa Putera. Namun, ia tidak melakukan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan tersebut.

Sidang terbuka ini dipimpin Hakim Ketua Hj Nurul Hidayah. Sebelum sidang putusan dilaksanakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengungkapkan keinginannya.

Namun, keduanya enggan berkomentar banyak mengenai kesempatan yang diberikan oleh hakim. Terdakwa hanya menggelengkan kepala, lalu mengatakan. “Tidak ada yang saya sampaikan, saya siap menerima putusan itu,” ujar Hairani.

Majelis hakim akhirnya memvonis dua tahun enam bulan penjara. Sebab, menurutnya terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 362 tentang pencurian dan atas perbuatannya mengakibatkan keresahan yang mendalam di lingkungan masyarakat.

“Setelah menimbang dari beberapa hal, di antaranya dari keterangan korban, akhirnya kedua terdakwa dinyatakan bersalah,” ujar Hj Nurul dengan tegas.

Namun usai dibacakan putusannya oleh majelis hakim, salah satu terdakwa, Hairani justru meminta keringanan hukuman dari hakim. Mendengar permintaan terdakwa itu membuat hakim meradang.

"Tadi di awal sidang bilangnya tidak ada yang ingin disampaikan. sekarang udah dibacakan vonisnya malah minta keringanan. Apa saudara terdakwa lupa berapa tahun tuntutan dari pak jaksa? dan berapa tahun vonis yang saudara terima sekarang?" ucap Hj Nurul dengan geram.

Bahkan hakim yang terkenal dengan ketegasannya itu mempersilakan kedua terdakwa untuk banding di tingkat Pengadilan Tinggi. 

Atas putusan itu, terdakwa memilih menerima hukuman tersebut dan tidak memilih untuk banding. “Saya terima putusan ini,” kata Hairani dengan terbata.

Untuk diketahui, kedua terdakwa melakukan perampasan pada hari Senin (9/4/2018) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Lambung Mangkurat atau di depan lapangan tenis Korem, Banjarmasin Tengah.

Saat itu, korban hendak menyeberang jalan di depan lapangan tenis Korem seorang diri, kemudian kedua terdakwa yang mengendarai sepeda motor Supra X langsung menabrakkan roda depan sepeda motornya ke kaki korban. Akibatnya korban terjatuh ke aspal jalan.

Kemudian terdakwa Kasmiran yang dibonceng oleh terdakwa Hairabi (joki) turun dari sepeda motornya dan menarik tas selempangan dari bahu korban sambil menekan tubuh korban ke aspal agar tidak berdiri.

Terdakwa kemudian membuka isi tas dan mengambil satu buah handphone merek Evercroos Winner, dan uang sebesar 500 ribu rupiah.

Berdasarkan pengakuan kedua terdakwa, uang hasil menjambret itu akan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Namun, belum sempat menikmati hasil jambretannya, aksi kedua penjahat jalanan itu dihentikan oleh warga yang melintas di jalur padat itu. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner