Geger, Saddam Husen Dan Mahatir Muhammad Menjadi Saksi di PN Banjarmasin | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Rabu, 11 Juli 2018

Geger, Saddam Husen Dan Mahatir Muhammad Menjadi Saksi di PN Banjarmasin

Muhammad Fitri memakai rompi tahanan Kejari Banjarmasin, Rabu (11/7/2018)/beritabanjarmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Buruh di Banjarmasin harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin karena bertengkar dengan teman sekampungnya. Muhammad Fitri, nama pemuda itu, kini harus duduk di kursi pesakitan atas dakwaan telah melakukan penganiayaan dengan memukul temannya sendiri hingga menyebabkan wajah dan lehernya penuh lebam.

Berdasarkan pantauan media ini menyebutkan, sidang kedua dengan agenda keterangan saksi dimana persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Femina Mustikawati, sementara terdakwa di dampingi oleh kuasa hukum, Rita Wati dari LKBHUwK Banjarmasin. 

Yang spesial dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin menghadirkan dua orang saksi, salah satunya merupakan saksi korban. Kedua saksi yang dihadirkan bernama Saddam Husin dan Mahatir Muhammad. 

Saksi yang dihadirkan oleh JPU itu bukanlah tokoh penting dunia, melainkan adalah warga Alalak Utara, Banjarmasin Utara. Hanya saja nama saksi itu kebetulan sama dengan dua tokoh dunia itu. "Saya terkejut saat membaca nama Anda, saya pikir presiden Irak dan PM Malaysia," canda hakim yang langsung disambut tawa pengunjung sidang. 

Sidang kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi korban, Saddam Husin, bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2018 sekira pukul 00.30 Wita di Jalan Alalak Utara tepatnya di samping SMA 12 Banjarmasin, terdakwa secara sengaja melakukan kekerasan terhadap korban Saddam Husen. 

Kejadian berawal saat pelaku dan korban terlibat cekcok diatas sepeda motor yang dikendarai keduanya. Terdakwa merasa tersinggung dengan kata-kata yang dilontarkan oleh korban. Karena keduanya saat itu sama-sama terkena pengaruh minuman keras, maka terjadilah pertengkaran mulut antara mereka, selanjutnya terdakwa Fitri dengan perasaan emosi langsung mendorong kepala korban. Hal itu dibalas oleh korban dengan menarik rambut terdakwa sehingga aksi saling pukul antara keduanya tak terhindarkan. "Waktu itu saya ditampar lalu mencekik leher saya. Selain itu, terdakwa juga memukul ke dagu dan kepala saya," ujar Saddam Husen. 

Usai dihajar habis-habisan oleh terdakwa, korban kemudian pulang kerumahnya dan mengadukan peristiwa penganiayaan yang dialaminya kepada sang kakak, saksi Mahatir Muhammad. 

Kemudian, dengan di dampingi sang kakak, Saddam Husen melaporkan kasus penganiayaan itu ke Mapolsek Banjarmasin Utara. 

Akibat perbuatannya itu, Muhammad Fitri terancam pidana usai melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Berikutnya sidang akan dilanjutkan pada 18 Juli dengan agenda yang sama, keterangan saksi a de charge (meringankan terdakwa). (edoz/ayo)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner