Bujino/beritabanjarmasin.com |
Termasuk tersangka kasus korupsi pembangunan Terminal Induk Km 6 Banjarmasin. Karena menurutnya, berdasarkan Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Pasal 8 Ayat 1 Poin C menjelasakan, ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Kemudian Pasal 282, pemberhentian sementara hanya berlaku hingga dibebaskan tersangka dengan surat perintah penghentian penyidik. Maupun ditetapkannya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Apabila telah ditetapkan tersangka, memang harus diberhentikan sementara,” ujar Bujino kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (24/7/2018).
Masih menurut Bujino, pemberhentian baru bisa dilakukan, setelah diputuskan dalam persidangan dan tersangka tersebut benar-benar bersalah. Itupun, putusannya kalau ASN dikurung diatas dua tahun penjara.
"Jadi memang harus mempunyai kekuatan hukum yang jelas, tidak asal mencopot. Jadi begini, pencopotan permanen oleh instansi terkait itu apabila ASN sudah diputuskan dalam persidangan, kalau yang bersangkutan dikurung di atas dua tahun penjara,” singkat Bujino.
Untuk diketahui, Proyek bangunan Terminal Km 6 Banjarmasin menggunakan APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2013-2015 diduga telah disalahgunakan oleh beberapa oknum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka. (edoz/sip)
Posting Komentar