Suasana pemusnahan barang bukti dari perkara tindak perdana/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Kejaksaan Negeri Banjarmasin memusnahkan barang bukti (barbuk) dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti sitaan periode November 2017-Juli 2018 itu berasal dari 420 perkara limpahan dari Kepolisian.
Pantauan BeritaBanjarmasin.com, acara dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WITA di halaman Kejari Banjarmasin, Jalan Brigjend Hasan Basri, Banjarmasin Utara, Kamis (26/7/2018). Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, minuman beralkohol, senjata api, senjata tajam hingga uang palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Taufik Satya Diputra mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Banjarmasin. Taufik menambahkan pemusnahan bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti. "Semua barang bukti ini tentunya berasal dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan," kata Taufik dalam sambutannya.
Pembakaran barang bukti/beritabanjarmasin.com |
Taufik menjelaskan wilayah di Banjarmasin memiliki tingkat kerawanan adanya tindak pidana yang cukup tinggi. Dia menyebut kasus penyalahgunaan narkotika merupakan kasus yang menonjol di banua. "Kasus yang menonjol ini narkoba mulai dari anak-anak hingga orang tua. Lalu peredaran minuman keras yang juga marak," jelasnya.
Beragam cara dilakukan oleh Korp Adhyaksa saat memusnahkan semua barang bukti itu, mulai dari di blender layaknya jus, diaduk dengan deterjen layaknya membilas cucian, hingga ditumbuk halus menggunakan palu untuk botol miras.
Namun saat hendak memusnahkan senjata api, pihak kejari angkat tangan, Kejari mengatakan sesuai ketentuannya pihaknya akan minta bantuan pihak kepolisian untuk memusnahkannya.
“Karena kita tidak bisa atau tidak boleh memusnahkan amunisinya, maka dari itu kita serahkan ke pihak kepolisian untuk memusnahkannya,” kata dia.
Di lokasi yang sama, Panitera Pidana PN Banjarmasin, H Sabirin, mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia berharap masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan tindak kejahatan.
"Kita harus sinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan kalau ada tindak pidana harus segera melaporkan ke aparat umum," kata Sabirin.
Sementara itu barang bukti yang dimusnahkan rerdiri dari 132,9768 gram sabu-sabu, 36.231 butir obat daftar G, 277 butir ekstasi, 150.000.000 lembar uang palsu serta dua buah senjata api dan puluhan botol minuman keras.
Pada acara pemusnahan barang bukti itu sendiri turut dihadiri Polresta Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, BNK Banjarmasin, LBH serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. (edoz/sip)
Posting Komentar