Matrasul, Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Ham (PAHAM) Indonesia cabang Banjarmasin/beritabanjarmasin.com |
Advokat alumni Universitas Lambung Mangkurat ini mengatakan turut prihatian atas kejadian yang terjadi terhadap korban dan meminta aparat kepolisian tanggap dan cepat. "Inikan delik biasa, pasal 351 tentang penganiayaan," tegasnya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Namun ia juga mengimbau masyarakat dan juga warga media sosial, bisa menahan diri dan tak sampai terprovokasi. "Kita kawal proses hukumnya hingga selesai," ujar mantan aktivis mahasiswa ini.
Seperti diketahui, Kabupaten Batola dalam beberapa hari ini sempat diherankan dengan peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat lingkungan pemerintah Kabupaten Batola terhadap juru kunci makam datuk H Abdussamad, Marabahan. Tidak tanggung-tanggung yang melakukan tindakan pidana tersebut adalah Kepala bagian Humas dan Protokol Batola, Hery Sasmita.
Kamis (19/7/2018) kejadian bermula dari teguran oleh juru makam H Zainuri alias H Nuri (58) kepada HS mengenai larangan memakai alas kaki saat berkunjung ke makam. Tak terima ditegur, HS langsung memukul sebanyak tiga kali hingga berdarah.
Pantauan wartawan BeritaBanjarmasin.com, HS sudah resmi menjadi tersangka di Polres Batola. "Aku sudah jadi tersangka, ini ditahan di Polres," ujarnya melalui sambungan WhatsApp, Senin (23/7/2018). (ayo/sip)
Posting Komentar