Suasana persidangan polisi yang diduga palsukan tanda tangan dan cap stempel, Selasa (4/7/2018)/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Sidang lanjutan terhadap terdakwa oknum polisi dari Polsek Banjarmasin Tengah, Bripka Suparmin yang beberapa waktu lalu membawa kabur seorang tahanan narkoba bernama Ilham Sari kembali di gelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Rabu (4/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan mengagendakan memanggil 4 orang saksi ahli dari kepolisian. Salah satunya adalah mantan Kapolsek Banjarmasin Tengah Komisaris Wahyu Hidayat.
Saat persidangan berlangsung yang dipimpin oleh majelis hakim Nurul Hidayah, penasihat hukum terdakwa, Wanto A Salan, langsung mencecar saksi Wahyu Hidayat dengan pertanyaan mengenai kewenangannya dalam menyertakan tanda tangan dalam bon yang dikeluarkan penyidik saat hendak membawa tahanan dari rutan Mapolsek.
"Apakah saudara saksi selalu memberikan tanda tangan saat ada bon untuk mengeluarkan tahanan oleh penyidik?, apakah hanya diparaf saja?," tanya penasihat hukum terdakwa.
Mendapat pertanyaan yang memojokkan itu, saksi dengan nada tinggi mengaku tidak semua bon tahanan melalui tanda tangannya. Ada beberapa yang hanya diparaf oleh penyidik. "Ada beberapa yang memang hanya cukup diparaf saja," tutur saksi.
Merasa mendapat angin, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa keteledoran saksi pada saat terdakwa Bripka Suparmin masih bertugas di Polsek Banjarmasin Tengah, bisa ikut bertanggung jawab karena di duga lalai dalam memberikan kewenangannya.
"Berarti saudara saksi ikut bertanggungjawab atas kaburnya tahanan yang diduga dibawa klien kami," ujar Wanto A Salan.
Usai persidangan, Wanto A Salan mengaku keberatan dengan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Pasalnya, para saksi yang dihadirkan dianggap tidak berkompeten untuk menjadi saksi atas kasus yang dialami kliennya itu.
"Sudah jelas dipersidangan saksi yang dihadirkan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus klien kami. Bahkan saksi kedua sangat timpang dipersidangan ini. Dia menjabat sebagai Pawas 1 di Polsek Banjarmasin Tengah, sementara klien kami berada dibawah komando Pawas 2. Korelasinya dimana ?," beber pria berkumis itu kepada awak media.
Dalam sidang sebelumnya, berkas dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim PN Banjarmasin pimpinan Nurul Hidayah, jaksa hanya mendakwa oknum polisi kelahiran 16 Desember 1978 itu, dengan tindak pidana melakukan pemalsuan surat menyurat dan dokumen saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2), 264 ayat (2), dan 266 ayat 2 KUHP.
Untuk diketahui, Penyidik Polsekta Banjarmasin Tengah Bripka Suparmin ditangkap tim gabungan jajaran Polda Kalimantan Selatan usai melarikan seorang tahanan bernama Ilham Sari. Bripka Suparmin memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, seolah-olah tersangka sudah Tahap II alias P21.
Penangkapan terhadap Bripka Suparmin sendiri terjadi di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin langsung oleh Komisaris Besar Muhammad Firman Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel. “Iya betul ditangkap di Palangkaraya hasil koordinasi tim pemburu yang dipimpin Ditresnarkoba dengan Resmob Polda Kalteng,” kata Kapolda Kalsel, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana beberapa waktu yang lalu. (edoz/ayo)
Posting Komentar