BANJARMASIN, BBCOM - Tidak kenal lelah ditunjukan personel kepolisan dalam memberantas peredaran narkoba di banua. Yang terbaru, Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan kembali meringkus warga Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Hairiyan alias Riyan (20) tak berkutik saat diringkus di samping rumahnya di Banyiur Dalam, Basirih pada Senin (9/7) malam sekira pukul 20.30 wita.
Direktur Reserse Polda Kalsel Kombes Pol M Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari, Rabu (12/7) mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mencurigai pemuda lulusan SMA itu merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Untuk meringkusnya, personil Ditresnarkoba pun menyamar menjadi pembeli sabu-sabu dan mengajak dia bertransaksi barang haram itu. “Saat pelaku menyerahkan sabu ke polisi yang menyamar, saat itu juga pelaku langsung kita amankan,” jelas Matsari.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Paket Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,25 gram.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda minimal 1 milyar rupiah.
Selanjutnya tersangka diamanakan di Rutan Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani proses penyidikan, sementara barang bukti sabu-sabu dikirim menuju laboratorium forensik Polda Kalsel.
Tersangka nantinya akan diperiksa kembali guna ungkap gembong pengedar Narkotika di Banjarmasin. (edoz/ayo)
Posting Komentar