Suasana sidang perampokan/beritabanjarmasin.com |
Rencana sidang kembali dilakukan pekan depan. "Kami minta waktu seminggu lagi, Rabu 1 Agustus 2018," kata Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono di Ruang Sidang Kartika PN Banjarmasin.
Pantauan BeritaBanjarmasin.com, sidang dibuka pukul 14.30 WITA mundur dari rencana awal yang dijadwalkan pukul 13.00 WITA. Eddy mengungkapkan, penundaan tersebut dilakukan setelah pihaknya belum menemukan kesepakatan di antara majelis, untuk itu ia meminta tambahan waktu untuk kembali memusyawarahkan keputusan tersebut.
"Kita sampaikan bahwa sedianya kami akan membacakan putusan hari ini. Namun kami belum ketemu musyawarahnya hingga kami minta waktu seminggu lagi kita menunda persidangannya," tutur dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti menuntut hukuman enam tahun kepada dua terdakwa yakni Brigadir Jumadi bersama rekannya, Yongky Susanto. Para terdakwa ini merupakan otak dan pelaku utama kasus perampokan uang Bank Mandiri yang ditangkap oleh Polda Kalsel beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutannya, Jaksa Suwarti mengatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke UU D-2 KUHP. Untuk itu, ia meminta majelis hakim agar mengganjar kedua terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.
Suwarti berkeyakinan dari alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, kedua terdakwa telah melakukan aksi perampokan uang milik Bank Mandiri Cabang Tanjung, usai diambil dari Kantor Cabang Mandiri Banjarmasin dalam perjalanan yang dilakukan secara bersama-sama kedua terdakwa itu. (edoz/sip)
Posting Komentar