Barangbukti/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Anggota Polsek Banjarmasin Timur, Kamis (26/7/2018) lalu mendatangi sebuah rumah di di Jalan Kelayan A, Gang Sadar, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin sekira pukul 16.00 WITA.
Rumah milik tersangka Tohir (36) itu diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Mengetahui polisi datang, Tohir berusaha membuang seluruh barang bukti berupa sebuah bungkus rokok.
“Setelah diambil dan dibuka, isinya shabu-shabu dan delapan butir pil warna biru y diduga ekstasi,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono.
Selain itu, dia juga berusaha melarikan diri. Beruntung, polisi telah mengepung rumah itu dan tersangka dapat ditangkap.
Dari tangan pria itu petugas berhasil menyita sabu dengan berat 0,75 gram dan delapan butir pil warna biru yang diduga narkotika jenis ektasi dengan berat 2,38 gram serta uang tunai yang di duga hasil penjualan sabu sebesar Rp4.845.000.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ketika mengetahui kehadiran polisi dirumahnya,” sebut Timuryono saat dihubungi BeritaBanjarmasin.com, Senin (30/7).
Dia menuturkan, Tohir merupakan target operasi polisi. Keberadaannya diketahui dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada polisi.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang melapor ke petugas. Kami imbau seluruh masyarakat melapor jika melihat ada peredaran narkoba di daerahnya. Tidak usah takut, polisi siap melindungi masyarakat,” ucap dia.
Saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan dan mengungkap jaringan diatasnya.
Akibat perbuatannya, Tohir akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (edoz/sip)
Posting Komentar