Pengesahan perda oleh DPRD Kota Banjarmasin/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Revisi Perda Nomor 23/2011 tentang izin mendirikan menara telekomunikasi disahkan DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (19/7/2018). Ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan ratusan menara yang tak terdata.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Izin Mendirikan Menara Telekomunikasi, Elly Rahmah mengatakan, dengan disahkannya raperda ini memberikan payung hukum bagi pemerintah Kota Banjarmasin menindak menara tak berizin atau melabrak aturan berlaku. “Menurut catatan ada 300 lebih menara yang tidak terdata," tegas Elly kepada BeritaBanjarmasin.com
Selain pengesahan Perda itu, DPRD Kota Banjarmasin juga menggelar rapat paripurna dengan agenda mengesahkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin tahun 2017.
(Kiri tengah) Wali kota Banjarmasin (Kanan tengah) Ketua DPRD Kota Banjarmasin /beritabanjarmasin.com |
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan, DPRD telah mengesahkan pertanggungjawaban APBD 2017 Kota Banjarmasin dengan memberikan banyak catatan. “Dalam 60 hari ke depan apa yang menjadi catatan para wakil rakyat akan kita penuhi,” tegas Ibnu Sina.
Orang nomor satu di jajaran Pemkot Banjarmasin ini mengatakan, catatan dari koleganya tersebut akan menjadi panduan dalam penyusunan APBD 2019. “Beberapa pekan lagi, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) membahas tentang RAPBD Kota Banjarmasin 2019," ucap politisi PKS ini. (arum/sip)
Posting Komentar