Agus Subagya, SH.MH/beritabanjarmasin.com |
BANJARMASIN, BBCOM - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pembangunan Terminal Induk Km 6, sejak awal Februari 2018, pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin memilih tidak melakukan penahanan.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melalui Kasi Pidana Khusus Agus Subagya, SH MH. Ia mengatakan pihaknya tidak ingin buru-buru mengambil langkah. Sebab, kejaksaan sedang berusaha menarik kembali kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp1,6 miliar.
“Alasan tidak dilakukan kepada para tersangka ini karena mereka sangat kooperatif saat dilakukan penyidikan, apalagi mereka juga ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Agus Subagya kepada beritabanjarmasin.com, Senin (16/7).
Dijelaskan Agus, kebijakan tidak menahan tersangka bukan berarti menghapus pidana. Perbuatan pidana pelaku tetap ada. Pengembalian uang negara sebatas unsur yang meringankan. Jika tersangka mengembalikan uang pada saat proses penyidikan, Kejaksaan tidak akan menahan ketiga pelaku. "Tetapi proses pengadilan jalan terus," ujar Agus.
Bahkan, mantan Kasipidsus Kejari Sumenep itu mengaku ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan terminal Induk Km 6 Banjarmasin sudah secara gotong royong mengembalikan kerugian negara.
"Bukan cuma itu saja, masih ada jaminan lain berupa sertifikat rumah milik salah satu tersangka dan uang jaminan Rp1,2 miliar yang disetorkan kepada Pemkot oleh kontraktor saat awal pengerjaan proyek itu," ungkapnya.
Lebih lanjut Agus Subagya menyatakan bahwa seorang tersangka korupsi tersebut tidak bisa langsung ditahan, karena baru dugaan, dan bisa saja seseorang itu tidak bersalah setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan pada akhirnya kasus di hentikan di penyidikan atau SP3.
"Ada tahapan-tahapannya. Tidak bisa juga begitu menduga orang itu (bersalah), langsung ditahan-tahan saja," ucapnya.
Namun pihaknya tidak memungkiri jika pada saatnya nanti ketiga tersangka akan dilakukan penahanan. "Berkasnya kan sudah masuk ke pengadilan Tipikor Banjarmasin. Nah jika nanti hakim memerintahkan untuk menahan ketiga tersangka, ya mereka akan kami tahan," tegasnya.
Agus menambahkan pihaknya juga tidak khawatir, H Kasman, Mahmudi dan M Fahmi akan melarikan diri, karena tersangka itu terus dalam pengawasan Kejari Banjarmasin. "Kejaksaan punya mekanisme mengawasi, sehingga ruang-ruang itu untuk sementara kita sudah bisa mengantisipasi," terangnya.
Untuk diketahui, Proyek bangunan Terminal Km 6 Banjarmasin menggunakan APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2013-2015 diduga telah disalahgunakan oleh beberapa oknum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan tiga tersangka. (edoz/sip)
Posting Komentar