BANJARMASIN, BBCOM - Kejaksaan Negeri Banjarmasin sudah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal induk kilometer 6 Banjarmasin senilai Rp 1,6 miliar di pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin, sejak Kamis (12/7) kemarin.
"Kemarin (Kamis) siang sudah kita serahkan berkas perkara beserta barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal induk kilometer 6 senilai Rp 1,6 Miliar di Banjarmasin ke pengadilan Tipikor Banjarmasin dan langsung diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Pengadlian Negeri Banjarmasin, Mulyadi," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin Agus Subagya.
Sementara untuk ketiga tersangka kata mantan Kasi Pidsus Kejari Sumenep itu, hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan. Namun Agus tidak memberikan alasan soal tidak ditahannya para tersangka. "Kemungkinan sidangnya hari Selasa (24/7) ya," jelas Agus.
Sebelumnya, Kejari Banjarmasin menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Terminal Induk kilometer 6 Banjarmasin senilai Rp 1,6 miliar.
Dari tiga tersangka tersebut, HM Kasman adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Mahmudi adalah mantan seketarisnya dan Fahmi dari rekanan.
Sekadar diketahui, mantan kepada dinas Perhubungan Banjarmasin HM Kasman, kini masih aktif menjabat di salah satu jabatan di Balai Kota Banjarmasin.
Pembangunan Terminal kilometer 6 Banjarmasin tersebut dilakukan secara berkelanjutan dari tahun anggaran 2013-2015. (edoz/ayo)
Posting Komentar